Urgensi Pendaftaran Merek Internasional Melalui Madrid Protocol
Utama

Urgensi Pendaftaran Merek Internasional Melalui Madrid Protocol

Dengan pendaftaran melalui Protokol Madrid, pelaku usaha lebih mudah mendaftarkan merek di banyak negara dengan satu permohonan, satu bahasa dan satu mata uang melalui DJKI.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Pemeriksa Madya DJKI, Syaifullah HSP menyampaikan berbagai manfaat mendaftarkan merek secara internasional melalui sistem atau Protokol Madrid. Dia menjelaskan sistem Madrid merupakan solusi sistem satu atap untuk mendapat perlindungan di pasar internasional dan satu alternatif bagi pemilik usaha untuk mendaftar merek luar negeri. Kemudian, sistem Madrid juga merupakan mekanisme administratif untuk pendaftaran merek yang bersifat internasional.

Sistem Madrid juga menyediakan mekanisme untuk memperoleh perlindungan merek di banyak negara secara lebih efektif, transparan dan biaya yang terjangkau. Sistem ini juga menyediakan fasilitas perpanjangan, pengalihan hak, perubahan nama/alamat dalam satu nomor pendaftaran. Jangka waktu pemeriksaan substantif di negara tujuan paling 12 atau 18 bulan. Negara tujuan ekspor merupakan anggota Madrid Protokol yang terdiri dari 109 anggota per September 2021.

“Sebelum aksesi Protokol Madrid sistemnya dari Indonesia ke luar negeri biasanya konvensional. Dari pemohon ke negara tujuan ekspor. Banyak hal harus dilakukan pemohon untuk memenuhi persyaratan guna di tujuan negara ekspor. Jika ingin daftar di lima negara maka harus daftar satu per satu. Sedangkan sistem Madrid pemohon tidak perlu repot untuk menunjuk kuasa atau kunjungan ke negara ekspor tersebut dalam rangka memberi perlindungan terhadap merek dagangnya,” jelas Syaifullah.

Co-Founder of Anomali Coffee, Irvan Helmi menceritakan pengalamannya menggunakan sistem atau Protokol Madrid tersebut. Dia menilai pendaftaran merek ini memudahkan pelaku usaha untuk mendaftarkan mereknya di luar negeri. “Yang luar biasa prosesnya sangat cepat saya ajukan Mei 2018 dan sudah keluar Oktober 2018,” jelas Irvan.

Anomali Coffee merupakan salah satu produsen kopi yang memiliki ciri khas dari berbagai daerahnya. “Indonesia merupakan negara dengan keberagaman kopi lebih banyak dibandingkan negara lain. Sehingga sangat relevan untuk coba daftarkan baik indikasi geografis untuk daftarkan Madrid Protokol,” jelas Irvan.

Tags:

Berita Terkait