Urgensi Penegak Hukum Memahami Ragam Sengketa Pasar Modal
Utama

Urgensi Penegak Hukum Memahami Ragam Sengketa Pasar Modal

Berbagai kasus pelanggaran hukum pada industri pasar modal menjadi tantangan bagi pengawas dan penegak hukum.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Sejumlah narasumber dalam Webinar Nasional Pasar Modal HUT Ke-68 IKAHI bertema ‘Perlindungan Hukum Terhadap Investor di Pasar Modal’, Selasa (16/3).
Sejumlah narasumber dalam Webinar Nasional Pasar Modal HUT Ke-68 IKAHI bertema ‘Perlindungan Hukum Terhadap Investor di Pasar Modal’, Selasa (16/3).

Permasalahan hukum sektor jasa keuangan makin beragam seiring pesatnya perkembangan kegiatan ekonomi masyarakat. Salah satu industri jasa keuangan yang berkembang sangat dinamis yaitu pasar modal. Model sengketa turut mengalami perubahan mengikuti jenis-jenis produk baru pasar modal dan fleksibilitas transaksi yang terdisrupsi teknologi.

Penegakan hukum sektor jasa keuangan khususnya pasar modal menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan agar industri dapat berjalan positif dan mendapat kepercayaan masyarakat. Berbagai kasus kejahatan pasar modal seperti insider trading, manipulasi pasar hingga pemalsuan laporan keuangan masih membayangi investor pasar modal.

Melihat kondisi tersebut, Ketua Mahkamah Agung RI, M Syarifuddin menyampaikan agar penegak hukum mengikuti perkembangan bisnis yang berlangsung saat ini. Dia mengatakan pemanfaatan teknologi menyebabkan pergeseran paradigma hukum seperti konsep barang yang menjadi objek hukum. Selain itu, konsep data elektronik dan transaksi lintas batas juga memberi pemahaman baru dalam bidang hukum.

“Bagaikan dua sisi mata uang, ekonomi dan hukum tidak bisa dipisahkan. Masyarakat akan lihat kenyamanan dalam bertransaksi dari sisi perangkat hukum yang tersedia. Jika terjadi sengketa, masyarakat gunakan jalur hukum lewat jalur perundang-undangan yang cepat daan mudah. Sehingga, perlu instrumen hukum yang memadai dan penegakan hukum yang efektif serta efesien agar penyelesaian sengketa dapat sesuai dan laju ekonomi berjalan baik,” jelas Syarifuddin dalam Webinar Nasional Pasar Modal HUT Ke-68 IKAHI bertema ‘Perlindungan Hukum Terhadap Investor di Pasar Modal’, Selasa (16/3).  

Dia menyampaikan penting bagi aparatur penegak hukum terus meningkatkan kapasitas dan profesionalitas dalam penyelesaian sengketa hukum bisnis di tengah perkembangan teknologi. Menurutnya, penegakan hukum yang baik akan memberi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan berkontribusi mendorong perekonomian nasional. (Baca: Pentingnya Memperkuat Regulasi Terkait Pinjaman Online)

“Penegakan hukum tidak lepas dari aparatur penegak hukumnya. Kapasitas dan profesionalitas sangat menentukan kualitas dan efektifitas penegakan hukum di tengah era modern digital. Sehingga tidak cukup pahami hukum acara saja tapi memahami dinamika teknologi saat ini,” tambah Syarifuddin.

Lebih lanjut, dia menambahkan pandemi Covid-19 mendorong pemanfaatan teknologi lebih masif sehingga transaksi bisnis dapat berlangsung secara digital. Sehingga, dia berpesan agar para penegak hukum terus meningkatkan kompetensinya dalam menangani sengketa.

Tags:

Berita Terkait