Urgensi Pengaturan Perusahaan Third Party Administrator di Industri Asuransi Kesehatan
Kolom

Urgensi Pengaturan Perusahaan Third Party Administrator di Industri Asuransi Kesehatan

Ketidakhadiran regulasi perusahaan third party administrator di Indonesia dapat mengakibatkan sejumlah konsekuensi negatif yang serius.

Bacaan 6 Menit

Ketidakhadiran regulasi bagi TPA di Indonesia dapat mengakibatkan sejumlah konsekuensi negatif yang serius. Pertama, tanpa regulasi yang memadai, TPA dapat memanfaatkan situasi ini dengan cara membebankan biaya yang tidak wajar kepada klien atau memberikan layanan berkualitas rendah. Hal ini dapat merugikan klien yang seharusnya mendapatkan pelayanan yang baik dan terjangkau.

Kedua, tanpa regulasi yang jelas, klien mungkin tertipu atau salah paham mengenai layanan yang disediakan oleh TPA sehingga klien tidak memahami hak-hak dan kewajibannya yang kemudian dapat menyebabkan ketidakadilan dan ketidaktransparanan dalam hubungan antara klien dan TPA.

Ketiga, ketidakhadiran regulasi yang memadai juga dapat berarti bahwa TPA dapat lolos secara hukum atas tindakannya sebab tanpa sistem pengawasan dan akuntabilitas yang efektif, risiko penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hukum oleh TPA dapat meningkat dan merugikan klien dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri ini.

Keempat, tanpa regulasi yang memadai, klien dapat menghadapi kesulitan untuk beralih ke TPA yang berbeda apabila tidak puas dengan layanan yang diterima. Ketergantungan pada satu TPA tanpa pilihan alternatif yang memadai dapat membatasi kebebasan klien untuk mencari layanan yang lebih baik atau lebih sesuai dengan kebutuhannya.

Ketidakhadiran regulasi bagi TPA di Indonesia memiliki keterkaitan yang erat dengan teori norma hukum yang dikemukakan oleh Hans Kelsen yang menyatakan bahwa bahwa norma hukum adalah pernyataan yang menghubungkan kondisi-kondisi tertentu dengan tindakan yang harus dilakukan atau dilarang (Suadamara Ananda, "Tentang Kaidah Hukum", Jurnal Hukum Pro Justitia, Volume 26 No. 1, 2008, hlm. 73-74). Regulasi berperan sebagai kondisi yang menentukan hak dan kewajiban perusahaan TPA di mana kehadiran regulasi yang jelas dan komprehensif akan mengarah pada norma hukum yang spesifik, menetapkan batasan tindakan dan tanggung jawab perusahaan TPA dalam menjalankan tugas-tugasnya. Norma hukum ini menjadi panduan yang memberikan kepastian dan kejelasan bagi TPA, klien, dan semua pihak yang terlibat.

Ketiadaan regulasi menciptakan kekosongan hukum yang berdampak signifikan, secara spesifik, norma hukum bertindak sebagai landasan yang menentukan hak dan kewajiban TPA namun tanpa adanya regulasi yang mengatur perusahaan TPA, maka norma hukum tidak dapat ditetapkan secara jelas. Sementara ini regulasi yang dapat mengakomodir kegiatan usaha TPA ini adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (POJK 69/2016). 

Pasal 64 POJK 69/2016 menyatakan bahwa: “Perusahaan atau Unit Syariah dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka memperoleh bisnis atau melaksanakan sebagian fungsi dalam penyelenggaraan usahanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait