Urgensi Pidana Tambahan Pencabutan Hak Politik Koruptor
Terbaru

Urgensi Pidana Tambahan Pencabutan Hak Politik Koruptor

Agar menghindari kejahatan korupsi yang berulang.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pencabutan hak politik merupakan pidana tambahan yang dapat memberi efek jera pelakunya. Pidana tambahan ini dibutuhkan demi memberi rasa keadilan atas tindakan penyalahgunaan jabatan oleh pejabat koruptor. Apalagi pejabat publik merupakan kelompok yang rentan terjerat kasus korupsi.

Demikian disampaikan perwakilan dari Direktorat Penuntutan KPK, Ariawan Agustiartono dalam seminar Tantangan Pemberantasan Korupsi di Tahun  Politik di Banten, Rabu (6/12/2023). “Pencabutan hak politik dalam hukum pidana tambahan adalah korupsi dengan delik jabatan. Artinya delik itu diletakan karena jabatan tertentu. Pelaku melakukan kejahatan atas nama jabatan sehingga tidak hanya hukuman pokok tapi ada nestapa tambahan,” ujarnya.

Pria yang juga menjabat jaksa penuntut umum pada KPK itu menekankan pentingnya penerapan pidana tambahan demi menghindari korupsi berulang saat koruptor kembali menjabat jabatan publik. Maklum, eks narapidana korupsi sedianya dapat melakukan hal serupa, bahkan lebih canggih di masa mendatang. Karenanya, pelaku korupsi bakal mempelajari sistem dan mencari celah lain.

Ketentuan pencabutan hak politik tertuang dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 86 UU 1/2023 mengatur pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu. Seperti hak memegang jabatan publik pada umumnya atau jabatan tertentu serta hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:

Pencabutan hak politik tersebut dapat dikecualikan sepanjang ditentukan lain oleh UU. Kemudian pencabutan hak politik dapat dilakukan jika pelaku dipidana karena melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Bentuk tindak pidana tersebut berupa tindak pidana terkait jabatan atau tindak pidana yang melanggar kewajiban khusus suatu jabatan; Tindak Pidana yang terkait dengan profesinya; Tindak Pidana dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan atau profesinya.

Sorotan atas koruptor maju dalam kontestasi Pemilu 2024 juga disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada akhir Agustus 2023 lalu. Lembaga  yang fokus pada gerakan anti korupsi ini melansir 15 nama mantan terpidana korupsi yang sedang berupaya mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, baik DPR maupun DPD RI. Langkah tersebut diambil agar publik luas mengetahui kandidat yang terjerat korupsi. 

Selain itu, ICW menilai ada kesan yang timbul di tengah masyarakat bahwa penyelenggara pemilu sengaja ingin menutupi sekaligus melindungi mantan terpidana korupsi tersebut dari pantauan masyarakat. ICW pun menelusuri bakal calon anggota legislatif tingkat kabupaten, kota, dan provinsi yang di dalamnya terdapat mantan terpidana korupsi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait