Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) dengan mengundang berbagai pihak. Antara lain Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Prof Rachmat Pambudy dan Guru Besar IPB University, Sofyan Sjaf.
Dalam paparannya, Prof Rachmat menegaskan urgensi data tunggal atau satu data karena tanpa itu sangat sulit merencanakan pembangunan dengan baik. Ia mengingatkan Pasal 31 UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menyebut perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan. Dalam berbagai dokumen seperti RPJMN 2025-2045 sasarannya sama, data yang berkualitas.
“Data yang dapat dipertanggungjawabkan, tepat sasaran, memberikan dampak nyata bagi kemakmuran Indonesia”, kata Prof Rachmat dalam rapat kerja dengan Baleg DPR, Kamis (23/01/2026) kemarin.
Baca juga:
- Refleksi Setahun Implementasi UU Pelindungan Data Pribadi di Indonesia
- Kementerian Komdigi Usul RUU Statistik-UU PDP Diharmonisasi
Kebutuhan data pembangunan yang beragam dan rumit semakin meningkat. Prof Rachmat menegaskan data tak hanya berkaitan dengan statistik, tapi juga statistik keuangan dan data lain seperti observasi bumi, geospasial, sumber daya alam dan genomik. Berbagai data itu penting untuk kelanjutan bumi dan manusia. Termasuk data yang berkaitan dengan kemajuan teknologi, seperti transaksi digital di sektor perbankan, kesehatan, dan pendidikan.
Data semakin kompleks karena tersebar di banyak sektor dari pemerintah pusat sampai tingkat desa. Data tersebar dimana-mana, tapi sulit dicari dan diakses, hal ini yang membuat RUU SDI sangat urgen. Misalnya, program pembangunan, butuh data lintas sektor seperti rehabilitas dan rekonstruksi pasca bencana membutuhkan build back better, safer, and sustainable. Hal itu bisa dilakukan jika tersedia satu data.
Melalui Peraturan Presiden No.39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, PPN/Bappenas mendapat mandat untuk menetapkan standar hanya pada level makro (data agregat), mengatur tata kelola data pemerintah, dan mengatur tata kelola data pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota.
















