Ia menekankan pentingnya membedakan orientasi seksual, identitas gender, dan perilaku seksual yang kerap disamakan dalam diskursus publik, padahal memiliki makna berbeda secara hukum maupun ilmiah. Menurutnya, perilaku seksual merupakan tindakan konkret yang dapat dilakukan siapa pun, baik homoseksual maupun heteroseksual. Karena itu, jika mengandung unsur kekerasan atau melanggar hukum, yang seharusnya dipidana adalah perilakunya, bukan orientasi seksual seseorang.
"Yang harus dipidana itu orang dengan perilaku seksualnya yang sifatnya mengandung kekerasan," ujarnya.
Di sisi lain, MUI menegaskan bahwa usulan RUU Pidana LGBTQ lahir dari kekhawatiran terhadap semakin terbukanya perilaku dan kampanye LGBTQ di ruang publik. Langkah hukum diperlukan karena pendekatan berupa imbauan moral tidak lagi memadai.
“Demi cinta kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya,” kata Wakil Ketua Umum MUI, M. Cholil Nafis dalam keterangannya.
Meski demikian, Cholil menegaskan bahwa usulan pidana tersebut tidak ditujukan terhadap orientasi seksual yang masih pada ranah pikiran seseorang. Sasaran pengaturannya adalah tindakan yang dilakukan serta aktivitas yang mengampanyekan perilaku tersebut.

Wakil Ketua Umum MUI, M. Cholil Nafis. Foto: Istimewa
Setidaknya, terdapat dua alasan utama mengapa LGBTQ perlu dipidana menurut konsep yang sedang disusun MUI. Pertama, karena dinilai melakukan penyimpangan dan mengampanyekannya kepada masyarakat. Kedua, keberadaan ancaman pidana diharapkan memberikan efek pencegahan sehingga masyarakat memahami perilaku tersebut tidak dapat diterima.
MUI menyebut pandangannya telah lama dituangkan melalui Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Dalam rancangan yang tengah disiapkan, bentuk sanksi pidana disebut dapat mencakup hukuman penjara maupun ta’zir yang jenis dan kadarnya ditentukan hakim.
“Kalau tidak dihukum sama sekali, kan berarti menjadi normal. Jadi, kita jangan menormalisasi. Hukuman itu membuat orang mengerti kalau ini tidak normal, bahwa ini salah,” tegas Cholil.
Sementara, Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa meminta MUI untuk segera menyerahkan draf dan naskah akademik RUU LGBTQ yang tengah disusun agar dapat dikaji sesuai mekanisme legislasi di DPR. Untuk itu, MUI harus memastikan dokumen-dokumen tersebut disampaikan secara resmi agar dapat ditindaklanjuti.
“Tentu DPR terbuka terkait dengan masukan dan aspirasi dari MUI yang sedang mempersiapkan RUU terkait dengan LGBT. Nanti kan di Badan Legislasi, atau nanti di pimpinan, atau di BKD (Badan Keahlian DPR) pasti akan dikaji terkait dengan usulan tersebut,” tutupnya sebagaimana dilansir Antara.
















