UU Advokat Belum Sepenuhnya Lindungi Hak-Hak Advokat
Berita

UU Advokat Belum Sepenuhnya Lindungi Hak-Hak Advokat

Advokat senior Adnan Buyung Nasution menyatakan bahwa UU Advokat belum sepenuhnya melindungi hak-hak advokat dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Nasution juga menyayangkan dalam UU Advokat tidak ada ketentuan mekanisme yang dapat ditempuh advokat jika hak-haknya tidak dipenuhi.

MTA
Bacaan 2 Menit
UU Advokat Belum Sepenuhnya Lindungi Hak-Hak Advokat
Hukumonline

Nasution menjelaskan beberapa hal yang seharusnya menjadi hak dari advokat saat menjalankan tugasnya. Antara lain, advokat harus bebas dan mandiri dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Dengan demikian, advokat harus bebas dari segala intervensi pihak-pihak tertentu.

Selain itu, advokat seharusnya juga dibebaskan untuk keluar masuk setiap instansi pemerintah. Hal ini diperlukan agar advokat bisa mendapatkan data, mencari informasi, ataupun dokumen untuk kepentingan kliennya.

Contoh lain yang dikemukakan oleh Nasution adalah hak kebebasan untuk mengemukakan pendapat di depan persidangan. Bahkan Nasution berpendapat, untuk hal tersebut, advokat harus mendapat hak imunitas. Dengan hak itu, advokat tidak akan bisa digugat secara perdata atapun dipidana atas pernyataannya di depan sidang.

Meskipun begitu, Nasution menambahkan batasannya, selama pernyataan advokat di depan pengadilan dilakukan dengan itikad baik dan demi kepentingan klien. Dasar hukum yang dikemukakan oleh Nasution adalah adanya yurisprudensi kasus Yap Thian Hien.

Itikad baik

Nasution menceritakan bahwa demi kepentingan kliennya, Yap membongkar kasus pemerasan terhadap kliennya. Yap menyatakan di depan pengadilan adanya usaha pemerasan terahadap kliennya, yang dilakukan oleh oknum dari kejaksaan dan kepolisian.

Akibatnya, Yap ditahan karena oknum yang ditunjuknya merasa dihina dan difitnah. Akan tetapi, kemudian Yap dapat membuktikan dalam pembelaannya bahwa pernyataanya dilakukan dengan itikad baik dan demi kepentingan klien. Sehingga kemudian, Yap dibebaskan.

Nasution memberikan batasan itikad baik adalah tindakan advokat yang dilakukan semata-mata demi kepentingan klien. Tidak terdapat pamrih dan kepentingan yang lain. Hal tersebut dapat terlihat dari ucapan serta tujuan dari tindakan advokat. Penilaian terhadap ada tidaknya itikad baik diserahkan kepada dewan kehormatan organisasi advokat.

Tags: