UU Cipta Kerja Dinilai Jauhkan dari Kedaulatan Pangan
Utama

UU Cipta Kerja Dinilai Jauhkan dari Kedaulatan Pangan

UU Cipta Kerja dinilai akan semakin membuka lebar kran impor pangan untuk sistem ketahanan pangan.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Perwakilan pemerintah berfoto bersama pimpinan DPR usai pengesahan RUU Cipta menjadi UU dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10). Foto: RES
Perwakilan pemerintah berfoto bersama pimpinan DPR usai pengesahan RUU Cipta menjadi UU dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10). Foto: RES

Kritik terhadap Substansi UU Cipta Kerja tak hanya disampaikan kalangan serikat buruh dan organisasi masyarakat sipil, tapi juga kalangan petani. Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI), Henri Saragih menilai UU Cipta Kerja tidak lagi mengutamakan kedaulatan pangan. Hal ini bisa dilihat dalam sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja, misalnya UU Cipta Kerja mengubah Pasal 36 UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Sebelumnya, Pasal 36 UU Pangan ini mengatur impor pangan hanya dapat dilakukan apabila produksi pangan dalam negeri tidak mencukupi dan/atau tidak dapat diproduksi di dalam negeri; impor pangan pokok hanya dapat dilakukan apabila produksi pangan dalam negeri dan cadangan pangan nasional tidak mencukupi. Lalu, beleid itu berubah dengan menghapus sejumlah frasa dalam Pasal 36 UU Pangan itu.   

Mengacu draft Pasal 36 RUU Cipta Kerja memuat 812 halaman ini mengatur impor pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri; Impor pangan pokok dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan cadangan pangan nasional; Impor pangan dan impor pangan pokok ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan memperhatikan kepentingan petani, nelayan, pembudi daya ikan, serta pelaku usaha pangan mikro dan kecil.

Henri menilai Pasal 36 UU Cipta Kerja itu tidak mengutamakan kedaulatan pangan karena ketentuan ini terkesan pemerintah tak lagi membatasi impor pangan. Dengan kata lain, UU Cipta Kerja semakin memudahkan masuknya impor pangan dan seolah mengabaikan produksi pangan dalam negeri.

“Walaupun UU Cipta Kerja ada klausul impor pangan dan impor pangan pokok memperhatikan kepentingan petani, nelayan, pembudi daya ikan, serta pelaku usaha pangan mikro dan kecil, tapi sudah tidak ada lagi keharusan untuk mengutamakan produksi dalam negeri,” kata Henri dalam diskusi secara daring bertema “UU Cipta Kerja dan Dampaknya Bagi Situasi Pangan dan Petani di Indonesia”, Rabu (21/10/2020). (Baca Juga: UU Cipta Kerja Dinilai Bisa Perkuat Produksi Pangan Domestik)

Guru Besar IPB sekaligus Ketua Umum Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia, Dwi Andreas Santosa, menilai secara umum bidang pangan dalam UU Cipta Kerja mengintegrasikan sistem pangan Indonesia dengan dunia. Hal ini terjadi karena banyak ketentuan UU Cipta Kerja yang membuka ruang impor, seperti di sektor peternakan dan produk hewan.  

Misalnya, UU Cipta mengubah Pasal 36B ayat (1) UU No.41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang intinya mengatur pemasukan ternak dan produk hewan dari luar negeri dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dengan memperhatikan kepentingan peternak.

Dalam ketentuan sebelumnya, Dwi menyebut pemasukan ternak dan produk hewan dari luar negeri dilakukan apabila produksi dan pasokan ternak dan produk hewan di dalam negeri belum mencukupi kebutuhan konsumsi masyarakat. Dwi menyebut pemerintah dan DPR menggunakan logika Global Food Security Indeks dimana Singapura menempati peringkat pertama.

Padahal Singapura merupakan negara kecil yang kebutuhan pangannya kebanyakan dari impor. Sementara Amerika Serikat sebagai negara pengekspor pangan terbesar di dunia posisinya dalam Global Food Security Indeks berada di peringkat 3.

Dwi melihat impor pangan Indonesia terus meningkat. Bahkan tahun 2017, Indonesia menjadi negara pengimpor gandum terbesar dengan total impor sebanyak 12,5 juta ton. “Sistem yang dianut sekarang ini ketahanan pangan, bukan kedaulatan pangan. Jadi, UU Cipta Kerja membuat Indonesia semakin jauh dari kedaulatan pangan,” kata dia. 

Di sisi lain, Henri juga menyoroti dihapuskannya kewajiban izin lingkungan untuk mendapatkan izin usaha perkebunan. Ketentuan ini sebelumnya diatur dalam Pasal 45 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Ketentuan lainnya yang melindungi lingkungan hidup seolah juga dipreteli, misalnya menghapus keharusan untuk membuat analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup sebagaimana sebelumnya diatur Pasal 67 UU Perkebunan.

Selain itu, ketentuan Pasal 68 UU No.39 Tahun 2014 juga dihapus, sehingga tidak ada lagi kewajiban menerapkan analisis dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup; analisis risiko lingkungan hidup; dan pemantauan lingkungan hidup.

Akibatnya, persoalan yang dihadapi petani selama ini akan berlarut-larut dan tidak dapat dituntaskan. Misalnya, perkebunan rakyat yang berdekatan dengan perkebunan milik perusahaan cenderung kering karena aliran air dibendung pihak perusahaan.

Tetap ada keseimbangan

Tapi, penilaian berbeda datang dari Kepala Riset Center for Indonesian Policy Study (CIPS) Felippa Ann Amanta. Felippa menilai UU Cipta Kerja bisa memberi dampak positif pada perkembangan sektor pertanian karena dapat memperkuat produksi pangan domestik dan melindungi petani kecil. "Kalau produksi pangan dalam negeri ditingkatkan, petani bisa diuntungkan," kata Felippa dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Ia menjelaskan pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban mengutamakan dan meningkatkan produksi pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional. Dengan adanya kewajiban peningkatan pangan domestik ini, berarti terdapat upaya meningkatkan kualitas panen melalui penyediaan pupuk atau benih yang dapat menekan biaya dan mampu mendorong produktivitas hasil panen. 

"Bisa juga kualitas pangan domestik ditingkatkan, sehingga harga jual membaik. Ini harapannya bisa mendorong pendapatan petani," kata dia.

Ia memastikan persoalan pangan menjadi perhatian pemerintah, karena berdasarkan data Global Food Security Index, Indonesia berada di ranking 62 dari 113 negara untuk ketahanan pangan. (Baca Juga: Pentingnya Keterbukaan Akses bagi Publik dalam Proses Legislasi)

Peringkat Indonesia yang berada di tengah-tengah ini memperlihatkan lebih dari sepertiga masyarakat Indonesia tidak mampu membeli makanan bernutrisi karena harga yang mahal dan tidak terjangkau. Felippa tidak memungkiri UU Cipta Kerja memungkinkan pemerintah melakukan impor pangan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Namun, impor ini tidak bisa dilakukan ugal-ugalan oleh pemerintah.

UU Cipta Kerja telah mengatur perubahan Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (3) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dua pasal itu menegaskan bahwa impor bisa dilakukan dengan memperhatikan kepentingan petani, nelayan, pembudidaya ikan, pelaku usaha pangan mikro dan kecil, melalui kebijakan tarif dan non-tarif. "Jadi tidak langsung membuka kran impor dan 'banjir', tetapi tetap ada keseimbangan dengan produksi pangan lokal," katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info