UU Cipta Kerja Langgengkan Pemodal Asing? Ini Kata Kepala BKPM
Berita

UU Cipta Kerja Langgengkan Pemodal Asing? Ini Kata Kepala BKPM

Sesuai instruksi Presiden Jokowi agar setiap investasi besar yang masuk ke Indonesia wajib digandengkan dengan UMKM dan pengusaha nasional yang ada di daerah.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Aturan UU Cipta Kerja yang menggawangi keinginan Presiden Jokowi itu ada dalam Bab V UU Cipta Kerja Pasal 87 sampai Pasal 104. Selain itu, UU Cipta Kerja juga memperhatikan sisi proteksi bagi UMKM yang digandeng pemodal asing untuk masuk ke Indonesia tersebut.

Di dalam Pasal 77 UU Ciptaker, kata Bahlil, pemodal asing itu hanya boleh masuk ke Indonesia dengan memiliki saham di usaha skala besar, tidak diperbolehkan masuk memiliki saham UMKM. Dan UMKM juga harus ditetapkan pencadangan bidang usaha yang tidak dibuka kepada umum.

"Jadi UU ini betul-betul memberikan ruang melindungi UMKM habis-habisan," kata Bahlil.

Petani

Sementara ekonom Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Surya Vandiantara, berpendapat Undang-Undang Cipta Kerja tetap memprioritaskan perlindungan lahan pertanian. Menurutnya, meski semangat utama omnibus law itu adalah penciptaan lapangan kerja, namun jika aktivitas itu harus mengubah peruntukan lahan pertanian, maka pemerintah wajib menggantinya. 

"Demi kepentingan terbukanya lapangan pekerjaan, alih fungsi lahan pertanian itu mungkin saja terjadi. Tapi pemerintah tetap diikat oleh aturan, bahwa (pemerintah) bertanggung jawab pada produksi pangan dalam negeri," kata Surya Vandiantara dalam keterangan persnya.

"Secara tidak langsung itu mewajibkan pemerintah harus membuka lahan pertanian baru untuk mengganti lahan yang sudah dialihfungsikan tadi," lanjutnya. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 31 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 19 UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Dan, Pasal 124 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 44 UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Dengan cara seperti itu, menurut Surya, maka penciptaan lapangan kerja dan perlindungan lahan pertanian dapat berjalan beriringan. Meskipun, seharusnya pemerintah juga membuat masterplan antara mana kawasan pertanian dan mana kawasan industri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait