UU Desa Percepat Keberhasilan Otonomi Daerah
Aktual

UU Desa Percepat Keberhasilan Otonomi Daerah

ANT
Bacaan 2 Menit
UU Desa Percepat Keberhasilan Otonomi Daerah
Hukumonline
Pakar otonomi daerah dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) R Siti Zuhro berharap keberadaan Undang-Undang tentang Desa akan mempercepat keberhasilan otonomi daerah.

"Desa yang berdaya, baik secara ekonomi maupun politik, akan membantu terwujudnya otda (otonomi daerah)," kata Prof Wiwieq, sapaan akrab Prof R Siti Zuhro MA PhD, Kamis (19/12).

Pernyataan dosen tetap pada Program Studi Magister Ilmu Komunikasi Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Riau itu terkait dengan putusan Sidang Paripurna DPR RI, Rabu (18/12), yang menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Desa menjadi UU tentang Desa.

Bila di desa ada dinamika atau aktivitas ekonomi, menurut Prof. Wiwieq, masyarakatnya juga akan relatif berdaya secara ekonomi. Bisa dikatakan, kemajuan desa-desa akan mencerminkan kemajuan daerah.

Selama tahun 2013, dia menilai praktik otonomi daerah belum menunjukkan hasil sebagaimana diharapkan dan belum menggembirakan karena tidak mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat.

Sebelumnya, Prof. Wiwieq mengemukakan bahwa harapan untuk melaksanakan otonomi daerah secara konsisten, tidak hanya dihambat oleh rendahnya "political commitment" (komitmen politik) para elite, tetapi juga oleh tiadanya "law enforcement" (penegakan hukum).

Diterapkannya pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah langsung, kata dia, memunculkan dominasi praktik politik uang atau politik transaksional, bahkan politik kekerabatan atau dinasti politik.

"Permasalahan itu menunjukkan bahwa elite, baik di pusat maupun daerah kurang serius dalam melaksanakan demokratisasi dan otonomi daerah," kata alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jember, Jawa Timur, itu.
Tags: