UU ITE Terbaru Atur 3 Kewajiban PSE untuk Lindungi Anak
Terbaru

UU ITE Terbaru Atur 3 Kewajiban PSE untuk Lindungi Anak

Dalam memberikan pelindungan terhadap anak, PSE wajib menyediakan 3 hal.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Transaksi Elektronik yang memiliki risiko tinggi bagi para pihak menggunakan Tanda Tangan Elektronik yang diamankan dengan Sertilikat Elektronik,” begitu kutipan sebagian Pasal 17 ayat (2a).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Danrivanto Budhijanto, sebelumnya membeberkan sejumlah substansi RUU Perubahan Kedua UU No.11/2008 itu. Menurutnya dibutuhkan pengaturan yang lebih spesifik karena kebutuhan ekosistem industri dan interaksi masyarakat digital tidak bisa menganggap suatu platform sebagai asing, tapi harus tunduk pada kedaulatan digital.

Salah satu substansi yang penting dalam revisi ini adalah perlindungan terhadap anak. Danrivanto menyebut ada beberapa opsi yang bisa digunakan untuk melakukan verifikasi dalam rangka melindungi anak di ranah digital. Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa digunakan sebagai data. Jika terdeteksi masih berusia di bawah umur, akan ada digital guardian yang mengacu identitas yang ada dalam Kartu Keluarga (KK).

“Ini penting melindungi masa depan anak dan hak digital anak,” paparnya.

Bagi Danrivanto revisi kedua UU ITE itu merupakan respon terhadap perkembangan teknologi informasi terkini yang didasari pada nilai kemanusiaan sebagaimana mandat sila kedua Pancasila dan Kebangsaan sebagaimana sila ketiga Pancasila. Selain itu,  revisi kedua UU 11/2008 menekankan perlindungan terhadap anak.

“Maksud perlindungan ini, di mana negara perlu melindungi kelompok masyarakat yang tidak mengerti atau dalam menghadapi teknologi,” ujar Danrivanto kepada Hukumonline, Rabu (6/12/2023) lalu.

Akademisi yang membidangi hukum Teknologi Informasi itu menjelaskan dalam aturan sebelumnya tidak ada kualifikasi usia pengguna teknologi informasi. Kini, UU ITE teranyar memberi keberpihakan nyata terhadap perlindungan anak. Perlindungan itu melengkapi regulasi yang ada secara khusus.

Yakni memberi perlindungan terhadap anak seperti UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelindungan di ranah digital diperlukan karena sekarang kegiatan anak banyak bersentuhan dengan teknologi seperti biometrik, dan robotik.

Terpisah, Ketua DPR, Puan Maharani, menyebut RUU Perubahan Kedua UU ITE merupakan salah satu RUU yang sangat strategis. Menurutnya, dinamika dunia digital terus berkembang sehingga mendorong DPR dan pemerintah untuk mengatur perlindungan terutama terhadap anak dalam ruang digital.

Perbaikan atas pasal-pasal yang mengancam kebebasan berpendapat dan pasal yang dianggap multitafsir juga diperbaiki sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan Masyarakat. Dia berharap perubahan kedua UU ITE ini dapat memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif dalam rangka melindungi pengguna sistem elektronik.

Tags:

Berita Terkait