UU Larang Tambang di Pulau Kecil, Ini Alasan Tambang di Pulau Gag Raja Ampat Masih Beroperasi
Terbaru

UU Larang Tambang di Pulau Kecil, Ini Alasan Tambang di Pulau Gag Raja Ampat Masih Beroperasi

Perusahaan telah mengantongi seluruh izin yang dibutuhkan, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), persetujuan lingkungan, serta izin pemanfaatan kawasan hutan.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Foto: Tangkapan layar YouTube/HAN
Aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Foto: Tangkapan layar YouTube/HAN

Aktivitas penambangan nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, saat ini ramai menjadi sorotan publik. Meski kegiatan ini telah berlangsung selama bertahun-tahun, sorotan baru muncul menyusul kekhawatiran terhadap dampaknya terhadap lingkungan dan dasar hukum pelaksanaannya.

Pulau Gag sendiri dengan luas hanya sekitar 60 km² (6.000 hektare) tergolong sebagai pulau kecil berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K). Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa pulau kecil seharusnya tidak digunakan untuk kegiatan pertambangan karena dianggap rentan dan memiliki ekosistem yang harus dilindungi.

Selain itu, regulasi tersebut juga dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang melarang aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil. MK menegaskan bahwa penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi.

Baca Juga:

Meski demikian, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, mengonfirmasi bahwa penambangan di Pulau Gag oleh PT Gag Nikel (PT GN) masih diperbolehkan. Hanif menjelaskan PT GN merupakan satu dari 13 perusahaan yang dikecualikan dari larangan tambang di kawasan hutan lindung, berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2004 yang menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2004 tentang Kehutanan sebagai undang-undang.

"Jadi dulu, di Undang-Undang 41 Tahun 1999 itu hutan lindung tidak boleh dilakukan dengan penambangan pulau terbuka, tapi dikecualikan terkait dengan 13 perusahaan ini, melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004," ujar Hanif dilansir dari Antara.

Menurut Hanif, PT GN telah mengantongi seluruh izin yang dibutuhkan, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), persetujuan lingkungan, serta izin pemanfaatan kawasan hutan. Ia juga menyebut hampir seluruh wilayah di Kabupaten Raja Ampat merupakan kawasan hutan, termasuk area operasi PT GN.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info