UU MD3 dan Pergeseran Sistem Presidensial ke Parlementer
Kolom

UU MD3 dan Pergeseran Sistem Presidensial ke Parlementer

​​​​​​​Ironi menguatnya fungsi DPR yang tidak proporsional melalui UU MD3 ini, selain rentan menggeser sistem Presidensial ke sistem Parlementer, juga banyak menimbulkan kontroversi dalam penerapan hukumnya.

Bacaan 2 Menit

 

Betapa tidak, sistem kelembagaan legislatif di Indonesia yang pada esensinya memiliki dua kamar utama, yaitu kamar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan kamar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggeser peran DPD dalam penentuan wakil ketua MPR yang baru kemarin disahkan melalui UU MD3. Maka tidak heran jika kontroversi pengesahan UU MD3 tersebut membuat fraksi Nasdem dan FPPP di parlemen walk out karena tidak setuju dengan pengesahan, terutama yang berkaitan dengan ketentuan penambahan kursi pimpinan DPR, MPR dan DPD yang dinilai sangat pragmatis.

 

Inkonstitusionalitas UU MD3

Kontroversi UU MD3 ini tidak hanya pada penguatan lembaga DPR dibandingkan lembaga eksekutif dan yudikatif. Jauh dari hal itu, yang menarik dalam pembahasan UU MD3 ini adalah spirit dilakukannya perubahan yang cenderung lebih kepada perebutan kursi pimpinan DPR dan MPR. Perubahan yang dimaksud lebih kepada penambahan pimpinan MPR yang semula berjumlah 4 (empat) orang menjadi 7 (tujuh) artinya ada penambahan 3 (tiga) kursi Pimpinan MPR, dan pimpinan DPR yang semula berjumlah 5 (lima)  orang menjadi 6 (enam) orang, yang berarti ada penambahan 1 (satu) unsur pimpinan DPR.

 

Dalam pandangan pembuatan peraturan perundang-undangan, tentunya UU MD3 harus disesuaikan dengan Pasal 10 ayat (1) UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengatur materi muatan undang-undang seharusnya didasarkan atas perintah Konstitusi, perintah perundang-undangan lainnya, ratifikasi perjanjian internasional dan/atau merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi.

 

Demi sebuah konstitusionalitas dibentuknya UU MD3 ini seharusnya merujuk pada putusan Mahkamah konstitusi untuk menghindari inkonsistensi perundang-undangan yang ada. Berdasarkan putusan MK Nomor 117/PUU-VII/2009 komposisi pimpinan DPR dan MPR harus dipilih oleh anggota dewan bukan diberikan oleh anggota dewan untuk kemudian ditetapkan sebagaimana diatur dalam UU MD3 saat ini.

 

Apabila dilihat dari perspektif ketatanegaraan, keberadaan UU MD3 akan menimbulkan problem konstitusionalitas dan rentan akan dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Bahwa pada Pasal 247A huruf C yang mengatur pimpinan MPR itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam pasal 247A huruf c, kedudukan penambahan jumlah pimpinan akan diberikan kepada partai berdasarkan suara terbanyak/partai pemenang pemilu sesuai dengan urutan berikutnya. Hal ini jelas bertentangan dengan putusan MK yang mensyaratkan pimpinan MPR untuk dipilih bukan diberikan untuk disahkan.

 

Dalam perspektif ketatanegaraan, meskipun terdapat perbedaan antara DPR dan DPD dalam segi jumlah anggota, kewenangan, dan sifat representasinya, tetapi dengan merujuk Pasal 2 ayat (1) UUD 1945. Para anggota DPR dan para anggota DPD sama-sama merupakan sumber perekrutan keanggotaan MPR, sehingga ada kesetaraan kedudukan dan hak sebagai sesama anggota MPR untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan pimpinan MPR. Pimpinan MPR yang merupakan representasi dari DPR dan DPD seharusnya dalam penentuan komposisi pimpinan MPR dipilih dari dan oleh anggota MPR baik dari DPR dan/atau DPD.

 

Ditinjau dari susunan keanggotaan MPR sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUD 1945, maupun dari kewenangan MPR yang tercantum dalam Pasal 3 dan Pasal 8 UUD 1945 menunjukkan bahwa anggota MPR, baik yang berasal dari anggota DPR maupun yang berasal dari anggota DPD, pada dasarnya sudah merupakan satu kesatuan sebagai sesama anggota MPR, sehingga tidak perlu dibedakan lagi asal usulnya dalam menentukan pimpinan MPR. Pada hakikatnya, kedudukan, hak, dan kewajiban anggota MPR, dari mana pun asal usul keanggotaannya adalah setara atau sederajat (equal), termasuk haknya untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan pimpinan MPR.

Tags:

Berita Terkait