Namun dalam pengaturannya, UU MD3 saat ini hanya melibatkan DPR dan itupun tanpa melalui proses pemilihan dalam paripurna. Bilamana ketentuan semacam ini yang diberlakukan dalam proses penentuan pimpinan MPR maka tidak wajar jika kemungkinan besar pimpinan MPR semuanya akan diisi oleh anggota DPR.
Oleh karena itu, agar MPR tetap aspiratif mencerminkan representasi rakyat dengan tidak menghilangkan representasi daerah, maka MPR melalui UU MD3 seharusnya menampung aspirasi yang merefleksikan keterwakilan anggota MPR yang mencakup representasi politik (DPR) dan representasi daerah melalui DPD.
*)Erfandi adalah Praktisi Hukum.
Catatan Redaksi: Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline |