UU MD3 dan Pergeseran Sistem Presidensial ke Parlementer
Kolom

UU MD3 dan Pergeseran Sistem Presidensial ke Parlementer

​​​​​​​Ironi menguatnya fungsi DPR yang tidak proporsional melalui UU MD3 ini, selain rentan menggeser sistem Presidensial ke sistem Parlementer, juga banyak menimbulkan kontroversi dalam penerapan hukumnya.

Bacaan 2 Menit
Erfandi. Foto: Dokumen Pribadi.
Erfandi. Foto: Dokumen Pribadi.

Demokratisasi yang terjadi di Indonesia dengan konsep trias politica-nya mengalami ujian maha berat. Pasca pengesahan UU tentang MPR, DPR RI, DPD dan DPRD yang kemudian dikenal dengan UU MD3 dalam rapat Paripurna Senin 12 Februari kemarin, gagasan Montesquieu dengan teori pemisahan kekuasaannya (saparation of Power) atau gagasan Ivor  Jennings dengan konsep pembagian kekuasaannya (devision of power) seakan-akan runtuh dengan menguatnya peran dan fungsi DPR.

 

Beberapa pasal dalam UU MD3 kembali memposisikan legislatif sebagai lembaga tinggi negara yang bisa memanggil paksa eksekutif, perusahaan bahkan setiap warga negara yang dianggap menodai kehormatan DPR melalui instrumen kepolisian. Hal ini menunjukkan adanya pergeseran presidensial ke parlementer dengan memperkuat kekuasaan legislatif melalui UU MD3. Dengan kata lain Presiden yang memiliki kekuasaan penuh dalam sistem presidensial sedikit demi sedikit digeser kekuasaannya oleh parlemen melalui kewenangan pemanggilan paksa oleh DPR dengan menggunakan instrumen eksekutif berupa kepolisian.

 

Konsep Trias Politika ini penting diterapkan di Indonesia sebagai negara hukum untuk menghindari dominasi antar lembaga. Pembagian kekuasaan negara ke dalam tiga organ penting, yaitu kekuasaan legislatif (pembuat undang-undang), kekuasaan eksekutif (pelaksana undang-undang), dan kekuasaan yudikatif (mengadili jika terjadi pelanggaran atas undang-undang) dimaksudkan untuk menciptakan check and balances dalam sistem ketatanegaraan. Sehingga antara DPR, Presiden dan Kehakiman memiliki peran yang seimbang untuk saling mengontrol dalam menjalankan tugas kenegaraannya sesuai dengan fungsi dan perannya masing-masing.

 

Tidak halnya dengan disahkannya UU MD3 ini. Selain tugas dan fungsi utamanya membuat undang-undang, legislatif dengan otoritasnya juga bisa berperan sebagai eksekutif melalui pemanggilan paksa terhadap warga negara yang dianggap merendahkan wibawa DPR. Bahkan dalam satu waktu, DPR juga bisa berperan sebagai yudikatif yang diperankan oleh Majelis Kehormatan Dewan (MKD) untuk memutus nasib anggota dewannya sendiri. Dalam hal ihwal seperti ini, Presiden tidak lagi menjadi satu-satunya lembaga eksekutif untuk memimpin pemerintahan, akan tetapi di sisi lain ada DPR yang juga bisa menjalankan dan menggunakan instrumen eksekutif dalam pemerintahan.

 

Di sisi lain, menguatnya sistem parlementer di atas presidensial juga bisa ditengarai dengan pengaturan hak imunitas DPR yang tidak dapat dijerat oleh KPK dan Kejaksaan yang merupakan instrumen eksekutif. Sejumlah aturan kontroversial mencuat untuk disahkan DPR bersama pemerintah dalam revisi UU MD3 di sidang paripurna. Di antaranya soal hak imunitas anggota DPR hingga aturan mempidanakan pihak yang merendahkan martabat DPR yang dilakukan oleh setiap warga tanpa terkecuali oleh eksekutif sendiri.

 

Semula, spirit UU MD3 ini menjadi payung hukum bagi parlemen untuk menambah kursi wakil ketua DPR dan wakil ketua MPR. Namun dalam perkembangannya, pengesahan UU MD3 ini juga mengarah pada persoalan bergesernya sistem ketatanegaraan dari Presidensial ke Parlementer.

 

Ironi menguatnya fungsi DPR yang tidak proporsional melalui UU MD3 ini, selain rentan menggeser sistem Presidensial ke sistem Parlementer, juga banyak menimbulkan kontroversi dalam penerapan hukumnya. DPR sebagai lembaga legislatif dalam UU MD3 ini bisa dikatakan menjadi penentu keberlangsungan roda pemerintahan dalam sistem demokrasi.

 

Betapa tidak, sistem kelembagaan legislatif di Indonesia yang pada esensinya memiliki dua kamar utama, yaitu kamar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan kamar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggeser peran DPD dalam penentuan wakil ketua MPR yang baru kemarin disahkan melalui UU MD3. Maka tidak heran jika kontroversi pengesahan UU MD3 tersebut membuat fraksi Nasdem dan FPPP di parlemen walk out karena tidak setuju dengan pengesahan, terutama yang berkaitan dengan ketentuan penambahan kursi pimpinan DPR, MPR dan DPD yang dinilai sangat pragmatis.

 

Inkonstitusionalitas UU MD3

Kontroversi UU MD3 ini tidak hanya pada penguatan lembaga DPR dibandingkan lembaga eksekutif dan yudikatif. Jauh dari hal itu, yang menarik dalam pembahasan UU MD3 ini adalah spirit dilakukannya perubahan yang cenderung lebih kepada perebutan kursi pimpinan DPR dan MPR. Perubahan yang dimaksud lebih kepada penambahan pimpinan MPR yang semula berjumlah 4 (empat) orang menjadi 7 (tujuh) artinya ada penambahan 3 (tiga) kursi Pimpinan MPR, dan pimpinan DPR yang semula berjumlah 5 (lima)  orang menjadi 6 (enam) orang, yang berarti ada penambahan 1 (satu) unsur pimpinan DPR.

 

Dalam pandangan pembuatan peraturan perundang-undangan, tentunya UU MD3 harus disesuaikan dengan Pasal 10 ayat (1) UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengatur materi muatan undang-undang seharusnya didasarkan atas perintah Konstitusi, perintah perundang-undangan lainnya, ratifikasi perjanjian internasional dan/atau merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi.

 

Demi sebuah konstitusionalitas dibentuknya UU MD3 ini seharusnya merujuk pada putusan Mahkamah konstitusi untuk menghindari inkonsistensi perundang-undangan yang ada. Berdasarkan putusan MK Nomor 117/PUU-VII/2009 komposisi pimpinan DPR dan MPR harus dipilih oleh anggota dewan bukan diberikan oleh anggota dewan untuk kemudian ditetapkan sebagaimana diatur dalam UU MD3 saat ini.

 

Apabila dilihat dari perspektif ketatanegaraan, keberadaan UU MD3 akan menimbulkan problem konstitusionalitas dan rentan akan dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Bahwa pada Pasal 247A huruf C yang mengatur pimpinan MPR itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam pasal 247A huruf c, kedudukan penambahan jumlah pimpinan akan diberikan kepada partai berdasarkan suara terbanyak/partai pemenang pemilu sesuai dengan urutan berikutnya. Hal ini jelas bertentangan dengan putusan MK yang mensyaratkan pimpinan MPR untuk dipilih bukan diberikan untuk disahkan.

 

Dalam perspektif ketatanegaraan, meskipun terdapat perbedaan antara DPR dan DPD dalam segi jumlah anggota, kewenangan, dan sifat representasinya, tetapi dengan merujuk Pasal 2 ayat (1) UUD 1945. Para anggota DPR dan para anggota DPD sama-sama merupakan sumber perekrutan keanggotaan MPR, sehingga ada kesetaraan kedudukan dan hak sebagai sesama anggota MPR untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan pimpinan MPR. Pimpinan MPR yang merupakan representasi dari DPR dan DPD seharusnya dalam penentuan komposisi pimpinan MPR dipilih dari dan oleh anggota MPR baik dari DPR dan/atau DPD.

 

Ditinjau dari susunan keanggotaan MPR sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUD 1945, maupun dari kewenangan MPR yang tercantum dalam Pasal 3 dan Pasal 8 UUD 1945 menunjukkan bahwa anggota MPR, baik yang berasal dari anggota DPR maupun yang berasal dari anggota DPD, pada dasarnya sudah merupakan satu kesatuan sebagai sesama anggota MPR, sehingga tidak perlu dibedakan lagi asal usulnya dalam menentukan pimpinan MPR. Pada hakikatnya, kedudukan, hak, dan kewajiban anggota MPR, dari mana pun asal usul keanggotaannya adalah setara atau sederajat (equal), termasuk haknya untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan pimpinan MPR.

 

Namun dalam pengaturannya, UU MD3 saat ini hanya melibatkan DPR dan itupun tanpa melalui proses pemilihan dalam paripurna. Bilamana ketentuan semacam ini yang diberlakukan dalam proses penentuan pimpinan MPR maka tidak wajar jika kemungkinan besar pimpinan MPR semuanya akan diisi oleh anggota DPR.

 

Oleh karena itu, agar MPR tetap aspiratif mencerminkan representasi rakyat dengan tidak menghilangkan representasi daerah, maka MPR melalui UU MD3 seharusnya menampung aspirasi yang merefleksikan keterwakilan anggota MPR yang mencakup representasi politik (DPR) dan representasi daerah melalui DPD.

 

*)Erfandi adalah Praktisi Hukum.

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

Tags:

Berita Terkait