UU OJK Ciptakan KSSK Jilid II?
Berita

UU OJK Ciptakan KSSK Jilid II?

Untuk mengantisipasi krisis akan dibentuk FKSSK. Hampir mirip dengan KSSK.

Yoz
Bacaan 2 Menit

 

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengakui, pemerintah sengaja menyelipkan pasal itu di dalam UU OJK. Pasalnya, RUU JPSK hingga saat ini masih diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, sehingga belum dibahas bersama DPR. Rencananya, pemerintah akan menyerahkan draf RUU JPSK ke parlemen dalam waktu dekat.

 

“Pasal ini adalah pasal yang kita tunggu-tunggu untuk penyelamatan ekonomi Indonesia saat krisis,” tutur Agus.  

 

Sekadar ingatan, RUU JPSK pernah ditolak oleh DPR periode 2004-2009. Untuk menanggulangi krisis yang terjadi pada tahun 2008, pemerintah menjadikan RUU tersebut sebagai Perppu. Ketika itu, Menteri Keuangan masih dijabat oleh Sri Mulyani Indrawati.

 

Dari situlah muncul kasus Bank Century. Pemerintah menjadikan Perppu JPSK tersebut sebagai payung hukum untuk menalangi kerugian (bailout) Bank Century sebesar Rp6,7 triliun melalui LPS. Padahal, bank itu diyakini ambruk karena ulah Robert Tantular, mantan pemilik bank tersebut.

 

Dimanfaatkannya Perppu JPSK saat itu, tak lepas dari ketidaktegasan DPR untuk menyatakan menolak Perppu JPSK (yang sudah menjadi RUU) menjadi undang-undang pada paripurna pertengahan Desember 2008. Saat itu, pemerintah malah dianjurkan untuk memperbaiki RUU tersebut, dan mengembalikannya ke DPR.

 

Di tengah perbaikan RUU tersebut, pemerintah rupanya ‘memanfaatkan’ kelengahan parlemen untuk menangani Bank Century. Hingga kini, kasus Bank Century belum jelas kelanjutannya. Timwas Century DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berkutat di persoalan ada tidaknya pelanggaran atas proses bailout tersebut.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info