Bahkan, sanksi tambahan yang dapat dijatuhkan kepada korporasi mencakup perampasan keuntungan, pembekuan usaha, pencabutan izin, hingga pembubaran perusahaan. Walaupun pidana pokok yang dijatuhkan bagi korporasi berupa denda, nilainya dapat mencapai lebih dari denda maksimum yang diancamkan.
“Dalam hal Terpidana tidak membayar pidana denda dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud, maka harta kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa,” ujarnya dalam Masterclass Pelindungan Data Pribadi: Menguasai Teori, Regulasi, dan Implementasi, Selasa (10/2/2026).
Menurut dosen pengampu tema Pelindungan Data Pribadi Program Studi Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya ini, kondisi semacam inilah yang mencerminkan data privacy paradox. Negara menuntut kepatuhan penuh terhadap standar pelindungan data pribadi, tetapi belum menyediakan kerangka kelembagaan yang lengkap untuk memastikan pelaksanaan, pengawasan, dan penegakan hukum berjalan proporsional.
Paradoks tersebut semakin terasa ketika dikaitkan dengan sanksi administratif. Ridha menyebut, UU PDP mengatur denda administratif paling tinggi 2 persen dari pendapatan tahunan korporasi. Namun, pemberian sanksi administratif tersebut mensyaratkan keberadaan lembaga pelindungan data pribadi, yang hingga kini belum terbentuk.
“Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud diberikan oleh lembaga. Lembaganya sudah ada? Belum,” ujarnya.
Dalam situasi ini, dia menilai upaya mitigasi menjadi kunci utama. Perusahaan perlu melakukan pembenahan internal, mulai dari penataan standar operasional prosedur (SOP), pembatasan akses data, hingga penguatan tata kelola teknologi informasi.
Vice Chairman APPDI, Danny Kobrata menambahkan, dalam situasi belum lengkapnya infrastruktur pengawasan UU PDP, prinsip transparansi dan akuntabilitas justru menjadi fondasi utama PDP. Di mana kewajiban pelaku usaha tidak berhenti pada pengamanan teknis, melainkan juga pada keterbukaan terhadap subjek data.
















