Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo mengatakan pemindahan data pribadi lintas negara, pada dasarnya bukanlah pelanggaran hukum. Termasuk pemindahan atau transfer data dari Indonesia ke Amerika Serikat. Hanya saja setiap transfer data pribadi dapat dibenarkan sepanjang dilakukan untuk tujuan yang sah, terbatas, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Aturan tersebut telah diatur diatur dalam UU PDP.
Dia menilai kehadiran UU PDP memberi kepastian hukum dalam hubungan internasional yang bergantung pada lalu lintas data lintas batas negara. Ekonomi digital, layanan cloud, kecerdasan buatan, hingga transaksi keuangan lintas negara sangat bergantung pada pertukaran data.
“Dengan adanya UU PDP, kita memiliki kerangka yang tegas untuk memastikan bahwa transfer data pribadi dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip perlindungan, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum,” ujar Bamsoet melalui keterangannya, Senin (28/7/2025).
Baca juga:
- Menko Airlangga Pastikan Pertukaran Data dengan AS Berlandaskan UU PDP
- Negosiasi Tarif dengan AS Belum Usai, Ada Peluang Tarif Indonesia Bisa 0 Persen
- Kesepakatan Indonesia-AS Berisiko Tinggi, Potensi Timbulkan Beban Neraca Perdagangan
- Trump Umumkan Tarif Ekspor 19 Persen untuk Produk Indonesia, Pemerintah Perlu Waspadai Risiko Jangka Panjang
Bagi Bamsoet begitu biasa disapa, UU PDP mengatur transfer data pribadi ke luar negeri dengan beberapa ketentuan utama. Pasal 56 UU PDP menyebutkan pemerintah maupun pihak pengendali data lainnya diperbolehkan mentransfer data pribadi WNI ke luar negeri. Tapi itupun dengan berbagai syarat yang ketat.
Pertama, negara tujuan harus memiliki tingkat perlindungan data pribadi yang setara atau lebih baik dari Indonesia. Kedua, ada perjanjian internasional antar negara atau antar badan pengendali data. Ketiga, terdapat persetujuan dari pemilik data pribadi, setelah mendapatkan informasi lengkap dan jujur terkait risiko transfer.
Menurutnya pemrosesan data pribadi harus didasarkan pada satu dari enam dasar hukum yang diatur UU PDP. Yakni persetujuan subjek data, perjanjian kontrak, kewajiban hukum, kepentingan vital individu, tugas yang dijalankan oleh otoritas publik, atau kepentingan sah yang seimbang dengan hak subjek data.
“Tanpa salah satu dasar ini, maka transfer data menjadi cacat hukum,” ujarnya.
Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berpandangan, meskipun Amerika selama ini dianggap belum memiliki kerangka perlindungan data yang seketat Uni Eropa, namun melalui berbagai perjanjian bilateral dan sektor hukum seperti Privacy Shield Framework dan EU-U.S. Data Privacy Framework (DPF), Amerika telah menunjukkan komitmennya dalam menjamin perlindungan data lintas negara. Bahkan pada Juli 2023, Uni Eropa telah secara resmi mengakui Amerika Serikat sebagai yurisdiksi yang memiliki perlindungan data pribadi yang memadai di bawah kerangka DPF tersebut.
“Kalau Uni Eropa yang sangat ketat dan protektif terhadap data warganya sudah menandatangani kesepakatan formal dengan Amerika Serikat, tentu Indonesia tidak bisa menutup diri. Sekarang tinggal bagaimana pemerintah dan pelaku usaha mematuhinya secara konsisten,” ujarnya.
Sementara Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun menyatakan pertukaran data dengan Amerika Serikat menjadi bagian dari kerjasama perdagangan Indonesia dengan negeri Paman Sam. Ia yakin Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi)sudah paham betul batas-batas yang semestinya dijaga dan dilindungi soal data pribadi yang dimiliki warga Indonesia.
“Menurut saya itu sepanjang dipergunakan secara selektif untuk kepentingan perdagangan, di mana harus diketahui para pihak yang sedang melakukan transaksi untuk diketahui datanya demi transparansi arus barang keluar masuk wilayah batas negara itu adalah hal yang wajar dilakukan,” ujarnya.
Ancam kedaulatan dan privasi
Berbeda, anggota Komisi I DPR, Syamsu Rizal menegaskan keberatannya. Ia meminta penjelasan resmi dari Kemkomdigi terkait informasi soal transfer data warga Indonesia secara transparan. Menurutnya, ada implikasi sangat serius dan berpotensi mengancam kedaulatan data nasional serta hak privasi fundamental setiap warga negara.
Dia khawatir kesepakatan soal transfer data dapat melanggar kedaulatan data Indonesia. Begitupula dengan Indonesia sebagai bangsa melanggar hak privasi fundamental setiap warga negara.
“Data pribadi adalah aset vital yang harus dilindungi secara ketat, bukan diperjualbelikan atau dikelola tanpa pengawasan yang jelas,” katanya melalui keterangannya kepada wartawan.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu berpandangan masyarakat dan DPR sebagai representasi rakyat berhak mengetahui secara rinci proses yang sangat strategis dan sensitif ini. Pemerintah pun mesti membuka secara menyeluruh kepada publik tentang apa saja yang disepakati dalam negosiasi tarif tersebut, bukan sebaliknya merahasiakan isi negosiasi terkait dengan data pribadi ratusan juta warga Indonesia.
Dia minta jaminan atas mekanisme perlindungan data dan penegakan hukum jika data pribadi warga Indonesia benar-benar dikelola oleh pihak asing. Lagi-lagi kekhawatiran Syamsu Rizal soal kebocoran data.
“Bagaimana penegakan hukum akan dilakukan jika ada pelanggaran di luar yurisdiksi Indonesia?" tanyanya.
Menurutnya UU PDP yang menjadi payung hukum mesti dipastikan tidak dikangkangi oleh kesepakatan perdagangan Amerika dan Indonesia. Pasalnya itu tadi, data pribadi dapat digunakan untuk berbagai tujuan. Termasuk profiling, manipulasi informasi, hingga potensi intervensi asing.
“Kemkomdigi harus menjelaskan langkah-langkah mitigasi risiko keamanan nasional yang telah disiapkan," pungkasnya.
















