Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan kerja sama pertukaran data dengan Amerika Serikat (AS) yang tertuang dalam joint statement Agreement on Reciprocal Trade tetap berada dalam koridor hukum Indonesia, khususnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Jadi sebetulnya semua sudah diregulasi, hanya mereka minta kejelasan saja protokolnya seperti apa. Protokol itu sudah kita buat di Nongsa Digital Park misalnya. Itu bisa menjadi contoh,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/7).
Menurutnya, Pemerintah Indonesia dan AS telah menyepakati pentingnya penguatan tata kelola lalu lintas data pribadi antarnegara melalui protokol hukum yang sah, aman, dan terukur.
Baca Juga:
- Negosiasi Tarif dengan AS Belum Usai, Ada Peluang Tarif Indonesia Bisa 0 Persen
- Kesepakatan Indonesia-AS Berisiko Tinggi, Potensi Timbulkan Beban Neraca Perdagangan
- Trump Umumkan Tarif Ekspor 19 Persen untuk Produk Indonesia, Pemerintah Perlu Waspadai Risiko Jangka Panjang
“Kalau terkait dengan data pribadi, itu sebetulnya beberapa data pribadi merupakan praktik dari masyarakat sendiri. Pada saat daftar di Google, melakukan e-commerce, dan yang lain, saat membuat email, akun itu kan data yang diunggah sendiri. Dan data-data seperti ini tentu adalah data pribadi,” imbuhnya.
Ia menekankan kerja sama Indonesia dan AS diarahkan pada penyusunan dan finalisasi protokol yang dapat menjadi dasar hukum tata kelola lalu lintas data pribadi secara lintas negara (cross-border).
Adapun protokol ini bukan hanya menyangkut pertukaran data dengan AS, tetapi juga negara-negara lain yang menjadi mitra dagang dan teknologi Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia telah menyiapkan kerangka hukum dan teknis, termasuk protokol-protokol khusus yang diterapkan di kawasan strategis seperti Nongsa Digital Park di Batam.
















