UU Pelindungan Data Pribadi, Apa Artinya Bagi Dunia Usaha?
Kolom

UU Pelindungan Data Pribadi, Apa Artinya Bagi Dunia Usaha?

Terdapat beberapa aturan penting yang perlu diantisipasi oleh pelaku usaha terkait dengan UU PDP.

Bacaan 5 Menit

Adanya dasar-dasar lain untuk memproses data pribadi dapat mempermudah pelaku usaha dalam melakukan pemrosesan, sehingga tidak menghambat proses bisnis dari pelaku usaha.

Dasar-dasar lain (selain persetujuan) untuk pemrosesan data pribadi berdasarkan UU PDP adalah sebagai berikut:

  • Pemenuhan kewajiban kontrak dengan subyek data;
  • Pemenuhan kewajiban hukum;
  • Pemenuhan kepentingan vital subyek data;
  • Pelaksanaan tugas untuk kepentingan umum dan pelayanan publik; dan
  • Pemenuhan kepentingan sah lainnya.

Dalam memproses data pribadi, pelaku usaha harus dapat menentukan dasar pemrosesan mana yang dapat digunakan. Tentu saja, perlu diingat bahwa tiap-tiap dasar pemrosesan di atas memiliki syarat-syarat sendiri yang harus dipenuhi.

(Pemrosesan data pribadi merupakan suatu yang tidak dapat dihindarkan oleh dunia usaha saat ini. Oleh sebab itu, penting bagi perusahaan di Indonesia untuk memahami aturan-aturan perlindungan data pribadi di dalam UU PDP. UU PDP sendiri memberikan waktu maksimal dua tahun bagi perusahaan untuk patuh terhadap ketentuan di dalamnya. Oleh sebab itu, perusahaan harus mulai mempersiapkan diri agar patuh terhadap UU PDP sehingga terhindar dari sanksi (baik secara administratif, perdata, maupun pidana) karena melakukan pelanggaran terhadap UU PDP). 

  1. Hak-hak Subyek Data (atau Pemilik Data Pribadi)

Kedua, terkait dengan hak-hak yang dimiliki oleh subyek data atau pemilik data pribadi. Perlu diingat bahwa di dalam konteks dunia usaha, subyek data bukan hanya pelanggan, konsumen, atau pengguna layanan, tapi juga karyawan dari pelaku usaha tersebut. Hak-hak ini sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan-peraturan terkait perlindungan data pribadi saat ini (sebelum UU PDP). Namun, UU PDP memperluas cakupan hak-hak data subyek. Adapun hak-hak data subyek berdasarkan UU PDP adalah antara lain:

Hukumonline.com

Hak-hak subyek data berarti kewajiban bagi pelaku usaha. Artinya, pelaku usaha wajib menjamin bahwa subyek data dapat melaksanakan hak-haknya. Menjamin pelaksanaan hak-hak data subyek bukanlah tugas yang mudah, terutama bagi dunia usaha kita yang belum terlalu familiar dengan aturan-aturan perlindungan data pribadi.

Tags:

Berita Terkait