Selangkah Lagi, RUU Perlindungan Data Pribadi Bakal Disahkan
Utama

Selangkah Lagi, RUU Perlindungan Data Pribadi Bakal Disahkan

Pemerintah diharapkan segera bergerak cepat mengundangkan RUU PDP setelah disahkan menjadi UU. Dengan begitu, aturan turunannya termasuk pembentukan lembaga pengawas yang akan melindungi data pribadi masyarakat cepat terealisasi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Dalam hitungan hari, masyarakat Indonesia bakal memiliki payung hukum tentang perlindungan data pribadi. Kepastian itu setelah DPR bakal mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi dalam rapat paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan Tahun Sidang 2022-2023 yang rencananya bakal digelar pada Selasa (20/9/2022).

Demikian disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani dalam keterangannya, Senin (19/9/2022). “Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna besok untuk disahkan sebagai undang-undang,” ujarnya.

Dia mengatakan rapat paripurna sebagai forum tertinggi dalam pengambilan keputusan tingkat II. Komisi I DPR sebagai alat kelengkapan yang melakukan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi telah mengambil keputusan tingkat I bersama dengan pemerintah yang diwakili Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca Juga:

Bagi Puan, pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi UU bakal menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam perlindungan data pribadi warga negara dari segala bentuk kejahatan di era digital. Dia menerangkan naskah final RUU Perlindungan Data Pribadi yang telah dibahas sejak tahun 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM). Rinciannya terbagi dalam 16 bab serta 76 pasal. Jumlah itu bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.

Melalui UU Perlindungan Data Pribadi, kata Puan, bakal memberi kepastian hukum bagi setiap warga negara tanpa terkecuali serta berdaulat atas data pribadi miliknya. Diharapkan tak lagi ada keresahan dan tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta atau doxing.

Puan berharap pemerintah cepat mengundangkan RUU PDP setelah disahkan menjadi UU. Dengan begitu, aturan turunannya termasuk pembentukan lembaga pengawas yang akan melindungi data pribadi masyarakat cepat terealisasi. “Lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya.”

Tags:

Berita Terkait