Dugaan Kebocoran Data PLN dan IndiHome, Kominfo Diminta Evaluasi Sejumlah Aspek
Terbaru

Dugaan Kebocoran Data PLN dan IndiHome, Kominfo Diminta Evaluasi Sejumlah Aspek

Kominfo telah menetapkan tiga langkah sebagai tindaklanjut.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ketua MPR Bambang Soesatyo. Foto: RES
Ketua MPR Bambang Soesatyo. Foto: RES

Kasus kebocoran data Pribadi yang dikelola entitas tertentu seakan tidak ada hentinya. Kali ini, sebanyak 26 juta riwayat pencarian alias browsing history milik pelanggan Indonesia Digital Home (IndiHome) yang notabene perusahaan di bawah PT Telkom Indonesia ditengarai bocor dan dibagikan gratis di sebah forum online. Bahkan terdapat nomor induk kependudukan (NIK) pengguna pun ikut terpampang di forum online tersebut. Kebocoran serupa terjadi pada 17 juta data pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Ketua MPR Bambang Soesatyo menyesalkan masih terjadinya peristiwa bocornya data pribadi miliki pelanggan entitas perusahaan milik negara. Dia mendorong pemerintah dalam hal ini menjadi ranah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengevaluasi dan mengkaji sejumlah aspek pada PT Telkom dan PT PLN.  Sedari aspek etika bisnis, compliance, dan tata kelola perusahaan.

“Agar dapat diketahui apakah implementasi dari sejumlah aspek tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (26//8).

Baca Juga:

Kemenkominfo pun mesti berkoordinasi dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) agar segera memberikan arahan dan rekomendasi bagi manajemen Telkom dan PT Telkom. Begitupula terhadap banyak perusahaan yang menyimpan data masyarakat dalam meningkatkan upaya dan pelaksanaan perlindungan data pribadi massyarakat dalam pralform masing-masing.

Politisi Partai Golkar itu menyarankan agar Kemenkominfo bersama BSSN memberikan jaminan keamanan berlapis dan ketatat pada sistem siber tiap perusahaan. Setidaknya bertujuan untuk memperkuat dan melindungi data-data pelanggan. MPR, kata pria  biasa disapa Bamsoet itu meminta upaya pemberikan jaminan keamanan berlapis dan ketatat pada sistem siber tiap perusahaan tetap dilakukan seiring dengan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP)  nyaris rampung.

“Yang akan segera disahkan sebagai payung hukum perlindungan data pribadi masyarakat pada September mendatang,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait