Bakal Disahkan, Ini 13 Poin dalam RUU Perlindungan Data Pribadi
Terbaru

Bakal Disahkan, Ini 13 Poin dalam RUU Perlindungan Data Pribadi

Sembilan fraksi partai dan pemerintah memberikan persetujuan secara bulat.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Setelah sekian lama pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) antara DPR dan pemerintah, akhirnya disepakati bakal diboyong ke dalam forum rapat paripurna. Keputusan itu diambil setelah masing-masing fraksi partai memberikan pandangan dan persetujuannya. Dengan diambilnya keputusan di tingkat pertama, menandakan babak baru bagi pengaturan perlindungan data pribadi yang bakal disahkan dalam rapat paripurna.

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan sembilan fraksi memberikan persetujuan secara bulat agar dibawa ke dalam pengambilan keputusan tingkat dua. Begitu pula dengan pemerintah. Materi yang belakangan sempat menjadi penyebab deadlock pembahasan, akhirnya memperoleh jalan tengah. Seperti soal lembaga pengawas independen dalam pengelolaann data pribadi.

“Kita dengar semua tadi sembilan fraksi menyetujui, perwakilan dari pemerintah juga menyetujui agar RUU Perlindungan Data Pribadi bisa dibawa pada pembicaraan lanjutan tingkat dua dalam Rapat Paripurna dan akan menjadi Undang-Undang,” ujar Meutya Hafid di ruang Komisi I Komplek Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2022) kemarin.

Baca Juga:

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mewakili pemerintah berpandangan persetujuan yang diberikan di tingkat pertama menjadi bagian upaya mewujudkan aturan perlindungan data pribadi dalam bentuk UU. Menurutnya, persetujuan sembilan fraksi dan pemerintah di tingkat pertama menjadi torehan baru bagi kemajuan bangsa Indonesia di sektor digital.

Dia menerangkan manfaat keberadaan RUU PDP seperti pengaturan perlindungan data pribadi yang bakal mengokohkan integritas dan kepercayaan terhadap Indonesia dalam tata kelola data global. Atas dasar itu, pemerintah memberikan persetujuan naskah RUU PDP yang telah disepakati bersama Komisi I, Panja Komisi I DPR. “Untuk dibawa ke pembahasan tingkat II dalam waktu tidak terlalu lama,” ujarnya.

Menkominfo berpendapat RUU PDP amat diperlukan dalam menjamin hak warga negara atas perlindungan data pribadi masyarakat. Baginya, RUU PDP menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi. Sepanjang pembahasan RUU PDP antara DPR dan pemerintah memang menuai perdebatan keras.

Tags:

Berita Terkait