Sebenarnya substansi permohonan yang nyaris sama pernah diajukan oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah Biem Benyamin (register no. 006/PUU-III/2005) dan Ferry Tonggogoy dkk (register no. 005/PUU-III/2005). Permohonan Biem dinyatakan tidak dapat diterima sekaligus ditolak. Sementara permohonan Ferry dikabulkan.
Lima permohonan lain memiliki substansi yang berbeda-beda, tetapi umumnya mengenai pemilu dan pilkada. Permohonan Bupati Sarolangun Muhammad Madel, permohonan Febuar Rahman dan AH Endaryadi bernasib sama: ditolak. Permohonan Badrul Kamal dinyatakan tidak dapat diterima (No. 001/PUU-IV/2006). Sebaliknya permohonan CETRO dkk serta permohonan M. Taufik dkk dikabulkan sebagian. Satu permohonan lagi (no. 017/PUU-IV/2006) mengenai pasal 7 ayat (2) UU Pemda, diajukan oleh Yandril, akhirnya ditarik setelah sempat disidangkan.
Meskipun yang dikabulkan tidak banyak, putusan MK mengenai UU Pemda membawa implikasi penting dalam pemerintahan daerah. Bahkan seperti dikatakan Ketua MK Jimly Asshiddiqie akhir Desember 2006 lalu, ada putusan yang menolak permohonan tetapi memiliki pengaruh besar dan mendapat perhatian publik. Putusan yang dimaksud Jimly adalah putusan atas permohonan Badrul Kamal dalam kasus sengketa pilkada Depok.
Dengan jumlah sembilan kali dan masih mungkin bertambah, UU Pemda menempati ranking dalam hal UU yang paling sering dimohonkan uji ke MK. Berikutnya adalah UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
















