UU Pengampunan Pajak Diuji, Dirjen Sebut ‘Perlawanan’
Berita

UU Pengampunan Pajak Diuji, Dirjen Sebut ‘Perlawanan’

Pemerintah siap menghadapi proses persidangan.

FNH
Bacaan 2 Menit
Tanda amnesti pajak di suatu kantor. Foto: RES
Tanda amnesti pajak di suatu kantor. Foto: RES
Mahkamah Konstitusi sudah meregister sejumlah permohonan pengujian UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Bahkan sudah ada permohonan yang disidangkan. Profesi pemohonnya beragam latar belakang, mulai dari buruh hingga organisasi sosial. Bahkan organisasi Muhammadiyah pun ikut melayangkan kritik.

Pihak yang sangat disorot adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Dirjen Pajak Ken Dwijugeasteady menegaskan program pengampunan pajak alias tax amnesty bukan untuk kepentingan mengangkat popularitas DJP. Pengampunan pajak adalah program untuk kepentingan bangsa dan negara. Jika ada pihak yang menggugat kebijakan Pemerintah dan DPR itu berarti melawan kepentingan bangsa dan negara.

“(Pengampunan Pajak) bukan untuk kepentingan popularitas kepentingan DJP, sekali lagi demi kepentingan bangsa dan negara. Yang mau ngelawan kepentingan bangsa dan negara ya Anda pikir sendiri ya,” kata Ken usai konperensi pers di Jakarta, Selasa (06/9).

Lantas, apakah jika MK membatalkan sebagian atau seluruh materi UU Pengampunan Pajak, maka sama saja MK melawan kepentingan bangsa dan negara? “Bukan MK, bukan begitu maksudnya. Tetapi yang menggugat. MK itu hakimnya bukan sembarangan,” bantah Ken.

Ken menjelaskan DJP dan instansi Pemerintah akan menghadapi proses persidangan uji materi UU Pengampunan Pajak. Ken mengatakan akan hadir bersama Menteri Keuangan ke sidang pengujian. Biasanya, pejabat Kementerian Hukum dan HAM akan menjadi wakil Pemerintah di sidang-sidang MK. Pemerintah, tegas Ken, juga akan menyiapkan ahli.

Selaku Dirjen Pajak, Ken memang harus menyiapkan banyak hal. Selain diseminasi informasi pengampunan pajak ke banyak tempat, Ken juga harus berkoordinasi untuk menyiapkan jawaban pemerintah atas permohonan judicial review di MK.

Ken mengaku siap menerima konsekuensi dari kegagalan program TA. Ia mengaku siap menerima hukuman apapun dari Menkeu, meskipun harus ditembak mati. “Lho, itu terserah pimpinan saya, mau dihukum kayak apa. Ditembak mati juga tidak apa-apa. Kalau bisa,” tutur Ken sambil berkelakar.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan meningkatkan koordinasi mengnghadapi sidang uji materi UU Pengampunan Pajak terhadap UUD 1945. Ia juga menyatakan kesiapan untuk memberikan keterangan apabila diperlukan dalam sidang di MK.

Pengamat hukum tata negara, Refly Harun, berpendapat jika MK menyatakan UU Pengampunan Pajak bertentangan dengan UUD 1945, maka tak ada lagi perlindungan bagi WP seperti yang diatur dalam Pasal 20 dan sanksi dalam UU Pengampunan Pajak. Termasuk, perlindungan atas data WP yang sudah menggunakan program pengampunan pajak. Semua tindak pidana perpajakan yang diatur dalam UU KUP dinyatakan berlaku. Data wajib pajak pun bisa bocor ke penegak hukum. “Kalau dibatalkan berarti tidak ada lagi perlindungan itu termasuk sanksinya tidak ada lagi, sehingga nanti bisa jadi data itu bisa bocor kemana-mana,” tegasnya.

Pengamat lain, Margarito Khamis, berpendapat semua tindakan hukum terkait pengampunan pajak yang sudah dilaksanakan sebelum putusan MK keluar adalah sah. Pihak-pihak yang sudah mendeklarasikan dan membayar tebusan tak perlu khawatir atas putusan MK tersebut. Itu dengan asumsi MK membatalkan keberlakuan UU Pengampunan Pajak.

Ditolak tidaknya, dikabulkan tidaknya permohonan, ada di tangan Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi.
Tags:

Berita Terkait