DJP Terbitkan Aturan Laporan GatewayPengampunan Pajak
Berita

DJP Terbitkan Aturan Laporan GatewayPengampunan Pajak

Mengatur prosedur pengadministrasian laporan.

FNH
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pajak. Ilustrator: BAS
Ilustrasi pajak. Ilustrator: BAS
Setelah Peraturan Dirjen Pajak No. 11 Tahun 2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan UU Pengampunan Pajak, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 10/PJ/2016 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (DJP) kembali menerbitkan satu aturan penopang pelaksanaan UU Pengampunan Pajak.

Kali ini, yang diterbitkan ada Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) No. 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadministrasian Laporan Gateway dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Dirjen Pajak Ken Dwijugeastiadi menjelaskan beleid baru mengatur prosedur pengadministrasian laporan gateway dalam rangka pengampunan pajak di DJP. Aturan ini memuat lima hal pokok terkait laporan gateway dalam pelaksanaan pengampunan pajak.

Pertama, gateway harus menyampaikan laporan ke Dirjen Pajak mengenai beberapa hal. Misalnya pembukaan dan pengalihan dana ke Rekening Khusus, pembukaan rekening yang khusus dibuat gateway untuk keperluan investasi dan pengalihan instrumen investasi ke rekening tersebut, dan posisi investasi Wajib Pajak (WP) setiap bulan dan setiap terjadi pengalihan dana atau investasi antar gateway.

Kedua, laporan tersebut disampaikan ke kepada Dirjen Pajak melalui Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal baik secara manual atau online dalam bentuk digital (softcopy).

Ketiga, Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal menyampaikan laporan terkait data dan informasi mengenai gateway mepada Direktur Perpajakan II jika gateway tersebut tidak menyampaikan laporan atau menyampaikan laporan namun tidak sesuai ketentuan.

Keempat, Direktur Peraturan Perpajakan II atas nama Dirjen Pajak meminta klarifikasi secara tertulis kepada gateway. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut Dirjen Pajak dapat memngusulkan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) untuk memberikan sanksi kepada gateway.

Kelima, sanksi dapat berupa surat peringatan atau pencabutan penunjukan sebagai gateway yang diumumkan kepada publik dan disampaikan kepada otoritas terkait.
Tags:

Berita Terkait