Revisi UU Pokok Agraria Demi Investor Asing
Utama

Revisi UU Pokok Agraria Demi Investor Asing

UU Pokok Agraria dinilai hambat investasi asing di sektor properti. Investor asing yang dicari adalah konsumen.

Yoz
Bacaan 2 Menit
UU Pokok Agraria dinilai hambat investasi asing di sektor properti. Foto: Sgp
UU Pokok Agraria dinilai hambat investasi asing di sektor properti. Foto: Sgp

UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU PA) dianggap bertentangan dengan UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM). Anggota Komisi I DPR Enggartiasto berpendapat, payung hukum peninggalan masa lalu ini terbukti berseberangan dengan upaya pemerintah dalam menarik investasi asing di sektor industri nasional.

 

Dalam sebuah acara talk show bertajuk 'Potensi Investor Asing di Industri Properti Indonesia, Peluang & Tantangan', di Jakarta, Enggartiasto mengatakan, harus ada kejelasan dan ketegasan sikap dari pemerintah mengenai kesediannya mengakomodir usulan pemangku kepentingan, untuk merevisi UU PA.

 

"Jika tidak, pemerintah lebih baik membubarkan BKPM karena adanya ambiguitas dalam perspektif keikutsertaan asing dalam kontribusinya di perekonomian nasional," ujarnya.

 

Dijelaskannya, semangat UU PA saat ini menghambat masuknya modal asing yang hanya diperbolehkan dalam tenggat waktu temporer, karena produk hukum tersebut dibuat era nasionalisasi. Sedangkan UU PM sebagai produk hukum terkini yang semangatnya untuk menarik investasi asing sebanyak-banyaknya, itu sebabnya dibentuk BKPM.

 

Pemerintah, kata Enggar, tidak perlu berusaha keras untuk merevisi UU PA hanya karena mengatasnamakan kesakralan UU yang berkiblat pada semangat komunisme di China. "Toh China saja sudah membuka diri di era globalisasi ini dengan bersedia mengikuti masukan pemodal asing seperti General Electric (GE) untuk mengubah UUD nya," tambah politisi Partai Golkar ini.

 

Enggar berpandangan, pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak memperlihatkan good will untuk mengubah kebijakan UU PA. "Sebelum UU PA ini diubah, tak mungkin regulasi mengenai hak pakai properti bagi warga asing bisa direvisi," tuturnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info