UUPT 2007 Pertegas Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris
Berita

UUPT 2007 Pertegas Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris

Tugas serta tanggung jawab direksi dan komisaris perseroan dipertegas dalam UU PT yang baru. Dalam UU itu juga diperkenalkan adanya komisaris utusan.

Sut
Bacaan 2 Menit

 

 

UU No. 40/2007

Pasal 97

Ayat (3) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Ayat (4) Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi.

Ayat (6) Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan.

Pasal 114

Ayat (3) Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

Ayat (6) Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat menggugat anggota Dewan Komisaris yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan ke pengadilan negeri.

 

 

Dalam pasal itu, lanjut Ratna, direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian perusahaan, apabila dia dapat membuktikan salah satu dari 4 hal yang dikecualikan. Pertama, kerugian yang ditimbulkan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, kedua, direksi telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. Ketiga, tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian, dan keempat telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

 

Demikian pula dengan tanggung jawab direksi dalam hal terjadinya kepailitan di perusahaan yang dia pimpin. Wanita yang juga berprofesi sebagai Partner di Pelita Harapan Law Firm ini memaparkan, anggota direksi dapat dibebaskan dari tanggung jawab membayar seluruh kewajiban perusahaan yang diputus pailit, asalkan dia bisa membuktikan tidak bersalah dan tidak lalai dalam menjalankan roda perusahaan. Indonesia tidak seperti Anglo Saxon, dimana mereka mengenal ada direksi aktif dan pasif. Kalau di sini (Indonesia, red) semua direksi aktif, ujarnya.

 

UU No. 40/2007

Pasal 104

Ayat (2) Dalam hal kepailitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan dalam kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut.

Ayat (4) Anggota Direksi tidak bertanggungjawab atas kepailitan Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan:

a.   kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;

b.   telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggungjawab untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;

c.    tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukan; dan

d.   telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan.

 

 

Lantas, apakah semua anggota direksi bisa melakukan perbuatan yang mewakili perseroan? Prinsipnya demikian, jawab Ratna.  Hal ini berlaku juga dengan tanggung jawabnya. Semua anggota direksi, menurutnya, bertanggung jawab dan tidak bisa saling menyalahkan bila ada kerugian perusahaan.

 

Lalu bagaimana dengan komisaris? Komisaris juga harus bertanggungjawab seperti halnya direksi. Pengaturan tentang tanggung jawab komisaris ini adalah hal yang baru, yang sebelumnya tidak diatur dalam UU No. 1/1995. Sama halnya dengan direksi, dalam UU No. 40/2007 dimungkinkan juga bagi komisaris untuk tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian perusahaan.

 

UU No. 40/2007

Pasal 114

Ayat (5) Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan:

a.   telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;

b.   tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan

c.    telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

 

Tags: