UUPT 2007 Pertegas Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris
Berita

UUPT 2007 Pertegas Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris

Tugas serta tanggung jawab direksi dan komisaris perseroan dipertegas dalam UU PT yang baru. Dalam UU itu juga diperkenalkan adanya komisaris utusan.

Sut
Bacaan 2 Menit

 

AD harus mencantumkan Komisaris Utusan

Ratna menambahkan, dalam UU No. 40/2007 bahkan diperkenalkan adanya komisaris utusan. Sebenarnya, sambung dia, komisaris utusan ini sudah lama dikenal di negara lain. Menurutnya, tugas dari komisaris utusan hampir mirip dengan compliance director, yang ada dalam ranah perbankan. Nantinya, setiap perusahaan harus mengatur komisaris utusan di dalam anggaran dasar masing-masing kata Ratna.

 

Ide diperkenalkannya komisaris utusan ini, sambung Ratna, melalui proses hearing dengan berbagai pihak. Salah satunya dengan Bank Indonesia (BI). Pada dasarnya, kata dia, BI mengakui kalau komisaris utusan tak ubahnya compliance director, asalkan UU itu mengatur tentang itu.

 

Senada dengan Ratna, Notaris dan PPAT senior, A Partomuan Pohan, mengemukakan, komisaris utusan seperti halnya komisaris yang lain. Bedanya, kata dia, komisaris utusan lebih rutin di kantor, sehingga dia bisa mengontrol lebih efektif. Tidak mungkin, kalau semua komisaris dari watu ke waktu selalu ada di kantor. Oleh karena itu, rapat dewan komisaris menentukan, salah satu diantara mereka untuk menjadi komisaris utusan. Tugasnya, melaksanakan fungsi dari dewan komisaris from day to day, tuturnya panjang lebar.

 

Hanya saja, komisaris ini tidak bisa menindak dalam melakukan pengawasan. Sebab, menurutnya, keputusan mengenai penindakan tetap pada dewan komisaris. Menurut Partomuan, ketentuan lebih lanjut tentang komisaris utusan ini juga akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

 

Selain komisaris utusan, dalam UU No. 40/2007 juga dimungkinkan dibentuk komite oleh dewan komisaris dalam melakukan pengawasan. Komite ini meliputi komite audit, komite remunerasi dan komite nominasi.

 

UU No. 40/2007

Pasal 121

Ayat (1) Dalam menjalankan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Dewan Komisaris dapat membentuk komite, yang anggotanya seorang atau lebih adalah anggota Dewan Komisaris.

Ayat (2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.

Penjelasan UU No. 40/2007

Pasal 121

Ayat (1) Yang dimaksud dengan komite, antara lain komite audit, komite remunerasi, dan komite nominasi

 

Baik Ratna maupun Partomuan sepakat, aturan yang lebih ketat tentang tanggung jawab direksi dan komisaris ini, ditujukan supaya jelas pakem yang harus dilakukan keduanya, jika dikemudian hari perusahaan yang mereka pimpin kolaps.

 

Tags: