

Kondisi ini secara natural dapat menopang kenaikan harga. Tetapi BPKN tidak menutup mata atas penyebab lain: perilaku menimbun barang untuk mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi.

Secara normatif, Pemerintah punya kewajiban mencegah masuknya wabah penyakit yang berpotensi menimbulkan kedaruratan medis di masyarakat. Salah satu yang dapat dilakukan Pemerintah adalah karantina kesehatan.

Kekarantinaan kesehatan dilakukan antara lain melalui isolasi dan pembatasan sosial. Inilah yang antara lain diatur dalam UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

UU ini mengatur bagaimana pengawasan yang harus dilakukan terhadap kedatangan manusia baik melalui pesawat udara dari wilayah negara asing, maupun melalui alat transportasi darat.

Pasal 39 UU Kekarantinaan Kesehatan menegaskan bahwa setiap orang yang datang dari negara atau wilayah kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia atau bersifat endemis, Pejabat Karantina Kesehatan melakukan beberapa tindakan: penapisan, pemberian kartu kewaspadaan kesehatan; pemberian informasi tentang tata cara pencegahan, pengobatan, dan pelaporan suatu kejadian darurat; dan pengambilan spesimen.

Jika sudah menemukan gejala klinis sesuai jenis penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat, Pejabat Karantina melakukan rujukan dan isolasi. Di sisi lain, kelangkaan masker N95 harus segera disikapi pemerintah sehingga masyarakat tidak perlu khawatir atas virus mematikan ini.
















