Visum et Repertum Sebagai Alat Bukti
Terbaru

Visum et Repertum Sebagai Alat Bukti

Visum et Repertum dibuat dan dibutuhkan di dalam kerangka upaya penegakan hukum dan keadilan. Visum et Repertum berkedudukan sebagai alat bukti yang sah sebagaimana tertulis dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Visum et Repertum adalah surat keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter dalam ilmu kedokteran forensik mengenai pemeriksaan medis terhadap manusia yang dibuat berdasarkan keilmuannya dan dibawah sumpah untuk kepentingan keadilan.

Visum et Repertum semata-mata dibuat agar suatu perkara pidana menjadi jelas dan hanya berguna bagi kepentingan pemeriksaan dan untuk keadilan serta diperuntukkan bagi kepentingan peradilan.

Selain itu, Visum et Repertum dibuat dan dibutuhkan di dalam kerangka upaya penegakan hukum dan keadilan. Dalam artian lain, yang berlaku sebagai konsumen atau pemakai visum adalah penegak hukum, guna membuat jelas suatu perkara pidana yang telah terjadi.

Baca Juga:

Proses pembuktian suatu perkara pidana di peradilan memerlukan seorang ahli untuk membentuk keyakinan hakim. Hal ini dilihat dalam Pasal 179 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP

Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran kehakiman, dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi hukum. Dokter dapat memberikan keterangan ahlinya secara lisan maupun tulisan dalam bentuk laporan. Laporan dari keterangan dokter dituangkan dalam Visum et Repertum.

Visum et Repertum termasuk alat bukti surat yang dibuat atas sumpah jabatan, sehingga surat tersebut mempunyai keotentikan. Sebagaimana dalam Pasal 184 ayat (1) dan Pasal 187 KUHAP, maka Visum et Repertum dapat dikatakan sebagai alat bukti yang sah.

Tags:

Berita Terkait