Dibandingkan dengan tiga terdakwa lainnya, persidangan Antasari Azhar dengan agenda pembacaan vonis, Kamis (11/2), memiliki sejumlah kelebihan. Pertama, durasi persidangannya “lebih” lama. Kedua, ruang sidangnya “lebih” bagus dan “lebih” luas. Ketiga, pengunjungnya yang menyaksikan jalannya sidang “lebih” banyak. Terakhir, dan ini pastinya tidak diharapkan Antasari, adalah vonisnya “lebih” berat.
Ya, mantan Ketua KPK ini memang dijatuhi vonis 18 tahun penjara. Lebih rendah memang ketimbang tuntutan pidana mati dari penuntut umum, tetapi lebih berat dari Jerry Hermawan Lo yang diganjar 5 tahun penjara, Sigid Haryo Wibisiono diganjar 15 tahun penjara, dan Wiliardi Wizard diganjar 12 tahun penjara. Padahal, kecuali Jerry, terdakwa lainnya juga dituntut hukuman mati.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Antasari terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain pada 14 Maret 2009. Majelis hakim yang dipimpin Herry Swantoro memaparkan hal-hal yang memberatkan adalah adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya ayah serta suami dari anak dan istri korban.
Majelis hakim juga menganggap perbuatan Antasari tidak pantas dilakukan oleh terdakwa yang notabene berprofesi sebagai penegak hukum. Sementara, untuk hal yang meringankan, Antasari berperilaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan berjasa dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan tndak pidana korupsi.
Majelis hakim berpendapat unsur sebagaimana dakwaan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 jo Pasal 340 KUH-Pidana telah terpenuhi. Unsur melakukan atau turut serta melakukan, misalnya, Antasari dianggap berperan dalam merencanakan pembunuhan Nasrudin. Majelis hakim bahkan melihat ada kerja sama yang erat antara Antasari dengan para terdakwa lainnya.
Lalu, untuk unsur menganjurkan, majelis hakim mengungkapkan rangkaian fakta pada saat Williardi menerima dana operasional sebesar Rp500 juta dari Sigid. Sebelum menyerahkan dana itu, Sigid melaporkan kepada Antasari yang kemudian langsung memberikan persetujuan. “Dengan demikian, terdakwa Antasari Azhar telah memberikan kesempatan sarana atau keterangan. Sehingga unsur ketiga menganjurkan telah terpenuhi pula,” ujarnya.
















