Vonis Bebas Koruptor Bernuansa Suap
Aktual

Vonis Bebas Koruptor Bernuansa Suap

ANT
Bacaan 2 Menit
Vonis Bebas Koruptor Bernuansa Suap
Hukumonline

Semua vonis bebas terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang bernuansa suap. Hal tersebut berdasarkan temuan tim investigasi yang diturunkan ke lapangan. Hal ini disampaikan Ketua KY Eman Suparman, di Semarang, Jumat (29/6).


Menurutnya, tim investigasi menemukan pelanggaran kode etik empat hakim tipikor di Pengadilan Tipikor Semarang yang meminta uang kepada advokat yang menangani kasus-kasus yang terdakwanya dibebaskan. Sayangnya, ia enggan membeberkan identitas keempat hakim yang diduga melakukan suap itu. “Testimoni tersebut dari hakimnya sendiri dan sudah anda ketahui,” ujar Eman.


Selain tidak bersedia mengungkapkan identitas empat hakim yang melanggar kode etik tersebut, Eman tidak bersedia menyebut nama-nama advokat yang memberikan uang kepada hakim Pengadilan Tipikor Semarang termasuk nominal uang suapnya. Ia berharap MA lebih berhati-hati dalam melakukan seleksi terhadap calon-calon hakim tipikor karena hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Semarang kualitasnya sangat parah.


“Jika memberikan sanksi kepada hakim-hakim yang melakukan pelanggaran kode etik tidak hanya di pindah ke daerah lain, tetapi juga memisahkan dengan hakim yang nakal lainnya agar tidak menulari hakim yang baik,” katanya.


Eman mengaku mendapat protes dari sejumlah kalangan di luar Jawa setelah mengetahui bahwa hakim Lilik Nuraini yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dipindahtugaskan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tondano, Sulawesi Utara. Menurutnya, protes tersebut menanyakan mengapa hakim yang bermasalah justru ditempatkan di luar Jawa, bukan hakim yang mempunyai track record baik.


Enam koruptor yang dibebaskan oleh hakim Lilik Nuraini selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang tersebut adalah terdakwa korupsi ganti rugi tanah pembangunan Jalan Tol Semarang-Solo di Desa Jatirunggo, Agus Soekmaniharto, terdakwa kasus pembobolan Bank Jateng, Yanuelva Etliana, terdakwa kasus suap terhadap mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro, Suyatno.


Selain itu, terdakwa kasus korupsi kas daerah Kabupaten Sragen, Untung Wiyono, terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan alat pemancar fiktif Radio Republik Indonesia di Purwokerto, Teguh Tri Murdiono, dan terdakwa perkara korupsi serta suap terhadap dua pejabat di Kabupaten Kendal terkait dengan proyek pembangunan Stadion Utama Bahurekso dan SMA Brangsong pada 2004, Heru Djatmiko.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info