Vonis Gulat 3 Tahun Bui, Hakim Sebut Peran Zulkifli Hasan
Berita

Vonis Gulat 3 Tahun Bui, Hakim Sebut Peran Zulkifli Hasan

Zulkifli Hasan disebut memberikan peluang dan harapan.

NOV
Bacaan 2 Menit

Dari hasil penelaahan,  menurut Djoko, ada beberapa kawasan yang secara teknis tidak bisa dimasukan ke dalam usulan revisi karena bukan termasuk area hasil rekomendasai Tim Terpadu. Namun, Gulat meminta agar area-area tersebut tetap diusulkan dalam revisi yang akan diajukan pemerintah Provinsi Riau.

Alhasil, Cecep memasukan areal hutan di Kuantan Singingi, Rokan Hilir, dan area kebun sawit PT Duta Palma ke dalam usulan revisi. Pada 17 September 2014, Annas menandatangani Surat Gubernur Riau Nomor: 050/BAPPEDA/8516 tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan.

Djoko menyatakan, setelah penerbitan surat, pada 22 September 2014, Annas menghubungi Gulat dan meminta uang Rp2,9 miliar. Namun, Gulat hanya mampu meyiapkan AS$166,1 ribu yang diperoleh dari Edison Marudut Marsadauli sebesar AS$125 ribu atau setara Rp1,5 miliar dan AS$41,1 ribu atau setara Rp500 juta dari kocek pribadinya.

"Uang itu diberikan kepada Annas yang tengah berada di Jakarta pada 24 September 2014 melalui ajudan Gubernur Riau bernama Triyanto. Mengetahui uang dalam bentuk dollar Amerika Serikat, Annas meminta Gulat menukarkan uang itu dalam bentuk mata uang dollar Singapura," ujarnya.

Setelah uang ditukarkan dalam bentuk Sing$156 ribu, Gulat diantarkan menunju rumah Annas di Perumahan Citra Grand Blok RC 3 No.2 Cibubur. Gulat menyerahkan uang Sing$156 ribu dan Rp500 juta kepada Annas. Usai penyerahan uang, Annas memberikan sebagian uang yang diterimanya sejumlah Rp60 juta kepada Gulat.

Tidak lama setelah penyerahan uang, petugas KPK datang melakukan penangkapan terhadap Annas dan Gulat. Dari hasil penggeledahan, KPK menemukan uang sejumlah Sing$156 ribu dan Rp400 juta dari dalam rumah Annas. Selain itu, KPK juga menemukan uang sebesar Rp60 juta dari dalam tas Gulat.

Berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti tersebut, ketua majelis hakim Supriyono menganggap semua unsur dalam dakwaan primair, Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor  telah terpenuhi. Namun, sebelum menjatuhkan putusan, ia terlebih dahulu mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

"Hal-hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa enciderai tatanan birokrasi pemerintahan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sementara, hal-hal meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum," tuturnya.

Menanggapi putusan majelis, Gulat tidak langsung mengambil sikap untuk mengajukan banding. Gulat menyatakan ia dan tim pengacaranya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Usai sidang, Gulat juga tidak banyak berkomentar. "Saya tidak pernah menyuap Pak Annas itu pasti," tandasnya singkat.

Tags:

Berita Terkait