Wabah Covid-19 Mencekik Masyarakat, Apa Kabar Pro Bono Advokat?
Utama

Wabah Covid-19 Mencekik Masyarakat, Apa Kabar Pro Bono Advokat?

Tidak terdengar gaungnya sejak Covid-19 mewabah hingga masa adaptasi kebiasaan baru saat ini.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Webinar hukumonline tentang pro bono di masa pandemi. Foto: RES
Webinar hukumonline tentang pro bono di masa pandemi. Foto: RES

Profesi advokat kerap berbangga menyebut dirinya profesi mulia dengan sebutan latin officium nobile. Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia ‘Rumah Bersama Advokat’ (Peradi RBA), Luhut M.P.Pangaribuan mengingatkan agar sebutan itu tidak menjadi klaim kosong. Ia mengaitkannya dengan pelayanan pro bono. Terutama di masa wabah Covid-19.

”Officium nobile itu karena melakukan pro bono,” kata Luhut dalam sesi webinar ‘The New Normal: Ragam Potret Pro Bono dan Implementasinya di Indonesia’. Sesi pamungkas serial 20 webinar memperingati 20 tahun Hukumonline itu mengulas praktik pro bono di masa wabah Covid-19.

Wabah Covid-19 tidak hanya mengubah tatanan sosial global sebagai masalah kesehatan serius, namun juga menyebabkan resesi ekonomi. Tentu saja masyarakat marginal menjadi yang paling tercekik. Roda ekonomi melambat drastis bahkan berujung pemutusan hubungan kerja besar-besaran. Hutang-piutang menjadi masalah besar saat kemampuan ekonomi terpuruk. Masalah hukum ikut bermunculan.

Akses kepada keadilan bagi masyarakat marginal menjadi jauh lebih dibutuhkan daripada masa normal sebelumnya. Kehadiran pelayanan pro bono dari profesi advokat tentu saja sangat berguna untuk meringankan beban mereka. Namun, belum terdengar profesi advokat beraksi masif sebanding dengan dokter dan tenaga kesehatan yang tampil bak pahlawan selama wabah Covid-19.

Patra M. Zen, pengurus Peradi ‘Suara Advokat Indonesia’ mengakui pelaksanaan pro bono advokat belum sesuai harapan. Bahkan di masa wabah Covid-19 saat ini pun belum terlihat ada peningkatan. Padahal kebutuhan masyarakat marginal atas pelayanan pro bono pasti meningkat.

Patra menyoroti fakta bahwa pelaksanaan pro bono dibebankan kepada advokat baru. Kebanyakan advokat baru itu menjadikan pelayanan pro bono sebagai sarana mencari pengalaman. Kondisi ini dianggap ironis oleh Patra. Ia berharap advokat senior dan berpengalaman berkontribusi lebih banyak untuk menangani perkara pro bono. Terlebih di masa wabah Covid-19.

”Kalau kantor-kantor advokat yang besar tidak aktif menunaikan pro bono itu sungguh keterlaluan,” kata Patra. Apalagi banyak kantor besar mampu mempekerjakan advokat asing dengan pengalaman khusus. Tentu dengan biaya yang tidak murah.

Patra mengaku pengelolaan pro bono bagi profesi advokat di Indonesia masih setengah hati. Pasal 22 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) memang mewajibkan untuk memberikan pelayanan jasa hukum gratis kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Persoalannya muncul pada implementasi.

Pelaksanaan pro bono mengandalkan pada kerelaan dan panggilan moral. Apalagi ada benang kusut konsep bantuan hukum gratis di Indonesia. Pelaksanaan pro bono belum menjadi isu prioritas di kalangan profesi advokat Indonesia dibandingkan isu ‘basah’ pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat atau perpecahan organisasi advokat.

(Baca juga: Benang Kusut Pro Bono Advokat, Pro Deo Pengadilan, dan Bantuan Hukum Pemerintah).

Patra merujuk Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma. Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2010 mengatur bahwa setiap advokat dianjurkan memberikan bantuan hukum pro bono 50 jam per tahun. Pada akhirnya aksi konkret pro bono hanya anjuran sejumlah minimal 50 jam per tahun.

Luhut mengakui lemahnya kondisi organisasi advokat Indonesia saat ini belum mampu memastikan anggotanya melaksanakan pro bono. ”Memang belum terlaksana dengan baik walaupun sudah ada undang-undang dan panduannya,” ujar Luhut.

Hadir pula Wakil Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI), Luthfi Yazid, Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Muhammad Ismak, dan perwakilan pengurus Peradi, Sardianto Tambunan sebagai narasumber webinar ini.

Sardianto mewakili Peradi mengaku  Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2010 masih menjadi acuan mereka dalam pelaksanaan pro bono. Saat ini pelayanan dioptimalkan secara daring untuk konsultasi. Ia juga merasakan memang terjadi peningkatan masalah hukum di masyarakat sejak wabah Covid-19. ”Saat ini pelaksanaan pro bono bisa dioptimalkan melalui media daring, jika perlu tatap muka tetap dilayani dengan protokol kesehatan,” kata Sardi yang juga bertugas sebagai Ketua Pusat Bantuan Hukum cabang Peradi Jakarta Pusat.

Sayangnya semua narasumber webinar ini tidak menyajikan data dan fakta rinci pelaksanaan pro bono anggotanyan di masa wabah Covid-19. Semuanya hanya menjamin pelayanan pro bono tetap dilaksanakan anggotanya. ”Datanya memang belum dikompilasi. Tapi tetap jalan,” kata Luhut.

Usulan dan Harapan

Ismak mengusulkan penegasan pro bono sebagai syarat memperoleh dan memperpanjang izin praktik advokat. Sebaiknya ada daya paksa pro bono dipertegas dalam peraturan internal organisasi advokat. Jadi tidak hanya sekadar bersifat imbauan moral.

Sepakat dengan Patra, Ismak melihat advokat senior justru tidak terdengar aktif menunaikan pro bono. Ismak melihat ada kekurangan tenaga advokat yang menunaikan pro bono selama wabah Covid-19. ”Orangnya masih yang itu lagi. Padahal kebutuhan pro bono dari masyarakat meningkat,” kata Ismak.

Luthfi melihat fakta organisasi advokat di Indonesia yang tidak tunggal membutuhkan kerja sama lintas organisasi untuk mendorong pro bono. ”Saya mengusulkan ada semacam gugus tugas bersama antarorganisasi advokat soal pro bono,” katanya.

Patra mengusulkan beberapa hal untuk mendorong pro bono advokat dengan insentif alih-alih menggunakan pendekatan memaksa. Hal ini telah sering disampaikan Patra di banyak kesempatan saat mengulas pro bono.

(Baca juga: Banyak Organisasi Advokat, Apakah Pro Bono Jadi Lebih Banyak?).

Ia mengaku bahwa pelaksanaan pro bono tidak mengabaikan kesanggupan sumber daya kantor advokat dan individu advokat. Apalagi pro bono itu melekat pada individu advokat untuk profesi yang dijalankannya. Prinsip dasar pro bono yang memberikan pelayanan tanpa biaya sama sekali tidak selalu sanggup dipenuhi advokat untuk semua jenis perkara.

Pelu ada insentif untuk advokat atau kantor advokat agar pro bono ditunaikan dengan optimal. Pertama,  kantor advokat yang mempekerjakan advokat asing juga diwajibkan menunaikan jam pro bono dengan jumlah tertentu. Kedua, ada syarat membuktikan pelaksanaan jumlah jam pro bono oleh kantor advokat jika akan disewa jasanya oleh BUMN dan Kementerian/Lembaga Negara. Ketiga, pengurangan pajak bagi kantor advokat yang sudah menunaikan sejumlah jam pro bono juga layak diberikan.

”Mereka sudah berperan mewujudkan kedilan sosial, kontribusinya pada akses terhadap keadilan layak diberikan insentif,” kata Patra. Sangat sulit mengharapkan pro bono masif dilaksanakan dengan sekadar imbauan. Patra menegaskan bahwa soal akses pada keadilan jangan digantungkan pada kebaikan hati.

”Saya hormat dan mengapresiasi Hukumonline yang selalu mempromosikan pro bono yang melekat pada profesi advokat,” kata Patra saat mengomentari kontribusi Hukumonline lewat Pro Bono Awards serta berbagai pemberitaan. Ajang penghargaan tahunan Pro Bono Awards itu sudah digelar dua kali sejak 2018. Jika tidak ada halangan, tahun 2020 ini akan menjadi penyelenggaraan kali ketiga.

”Semoga ulang tahun Hukumonline berikutnya tidak lagi membahas susahnya mempromosikan pro bono, tapi sudah menghitung berapa presentase jumlah advokat yang melakukan pro bono,” ujar Patra. Ia mendukung wacana pelaksanaan pro bono terus digaungkan.

Patra juga menyebut pro bono yang maju sejalan dengan hadirnya organisasi advokat yang kuat dan bermartabat. Meski Patra menyadari sulit berharap pada organisasi advokat Indonesia saat ini untuk serius menggiatkan pro bono. ”Tujuan perantara kita saat ini mendorong kantor-kantor besar yang digunakan BUMN dan Kementerian/Lembaga Negatra untuk melampirkan bukti pelaksanaan pro bono. Setidaknya itu dulu,” Patra menambahkan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info