Wadah Tunggal dan Mitos Negara Hukum
Kolom

Wadah Tunggal dan Mitos Negara Hukum

​​​​​​​Tidak ada seorang pun yang dapat memberikan nasihat yang lebih bijak daripada diri Anda sendiri - Marcus Tullius Cicero.

Bacaan 2 Menit
Agung Pramono. Foto: Istimewa
Agung Pramono. Foto: Istimewa

Daniel S. Lev dalam studium generale (ulangtahun ke-6 PSHK Indonesia, 2004) mengatakan, dalam masa demokrasi parlementer terlihat peran hukum yang sangat menonjol dari advokat. Hukum dianggap begitu penting sehingga ada kesepakatan bahwa dalam berpolitik boleh menganggu yang lain, tapi tidak boleh menganggu hukum.  Pada 1966 advokat, hakim dan jaksa yang reformis membentuk organisasi Pengabdi Hukum yang menyerukan untuk kembali ke negara hukum.

 

Pergerakan dalam perjuangan non-kooperatif melawan Pemerintah Kolonial Belanda, keberadaan advokat juga merawat perjuangan menuju masyarakat adil dan makmur sebagai cita-cita didirikannya Republik Indonesia. Semangat nasionalisme untuk berjuang demi kemerdekaan menjadi pertimbangan advokat Indonesia untuk terlibat aktif pada berbagai organisasi pergerakan. Saat itu Perhimpunan Indonesia dibentuk oleh mahasiswa Indonesia yang belajar di Leiden, Belanda.

 

Peran advokat angkatan pertama menjadi salah satu pilar berdirinya Republik Indonesia, sangat signifikan dalam pergerakan kemerdekaan yang membuat Bung Karno yakin bahwa sistem tradisional dan kekeluargaan lebih cocok bagi masyarakat Indonesia.

 

Politik hukum pada awal pasca kemerdekaan Indonesia berupaya mengisi kekosongan hukum, maka penggunaan undang-undang yang diadopsi dari Belanda merupakan suatu kebijakan logis yang dapat diterima. Sekarang, kenyataan yang ada dalam kehidupan bermasyarakat kita adalah akibat dari politisasi hukum, bukan politik hukum.

 

Profesi Advokat menonjol dalam sejarah negara modern  sebagai sumber ide dan pejuang modernisasi, keadilan, hak asasi manusia, konstitusionalisme dan seterusnya. (PSHK Indonesia, Advokat Indonesia Mencari Legitimasi: Studi tentang Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, 2011, hal. VII-VIII).

 

Islah Advokat

Sebenarnya, islah di antara organisasi advokat bukanlah hal yang luar bisa, sekadar hal umum dalam dunia advokat sebagaimana proses mediasi di pengadilan lalu bila tidak terlaksana maka berlanjut untuk memenangkan keyakinan hakim untuk mendukung dalil-dalil argumentasi faktualnya.

 

Yang membuatnya tidak biasa di muka manusia hukum adalah peran dari Menkopolhukam, Mahfud MD mendorong tiga PERADI untuk kembali bersatu, dan beliau mengajukan rumusan kesepakatan tertulis untuk ditandatangani oleh para pihak yang hadir, yang tentu saja para pucuk pimpinan dari ke-3 kubu, berikut langkah lanjutan serta mekanisme musyawarah dan mufakat.

Tags:

Berita Terkait