Wahyu Widiana:
Pengadilan Agama Permudah Akses Bantuan Hukum
Profil

Wahyu Widiana:
Pengadilan Agama Permudah Akses Bantuan Hukum

Akan dibuat Peraturan Mahkamah Agung soal konsep bantuan hukum di Pengadilan Agama di seluruh Indonesia.

Ali/ASh
Bacaan 2 Menit

 

Ke depan, bagaimana pengaturan Posbakum di Pengadilan Agama?

Nanti dimungkinkan ada beberapa lembaga bantuan hukum (LBH) yang akan ngepos di Pengadilan Agama. Pihak yang berperkara tinggal memilih LBH yang ada. Bila cuma ada satu LBH di Pengadilan, nanti bila tergugat perlu bantuan hukum bagaimana? Makanya, dimungkinkan bisa sampai tiga LBH yang mengepos di Pengadilan. Konsep di Australia juga seperti itu.       

     

Soal lain, bagaimana konsep sidang keliling yang telah dilaksanakan oleh Pengadilan Agama?

Berangkat dari adanya sebagian masyarakat yang punya masalah hukum, nggak bisa menyelesaikan hukum di pengadilan. Sebab, berperkara di pengadilan dianggap mahal, selain masalah transportasi. Atas dasar itu, jika diketahui ada sebagian masyarakat tak mampu membayar biaya perkara atau miskin, ya sudah dibuat prodeo atau gratis. Jika ada persoalan jarak pengadilan terlalu jauh dengan pihak yang berperkara, nantinya pihak Pengadilan Agama akan mendatangi lokasi pihak yang berperkara. Jadi untuk memudahkan orang berperkara ke pengadilan dengan tidak harus menggunakan fasilitas gedung Pengadilan Agama di tempat yang bersangkutan. Bisa saja, menggunakan kantor kecamatan atau KUA. Meski demikian acara persidangannya tetap menerapkan hukum acara di Pengadilan Agama pada umumnya.       

 

Selama ini apa yang menjadi hambatan sidang keliling ini?

Hambatan soal biaya. Misalnya, dari Ciamis ke Pangandaran atau dari Tasik ke pinggir laut Cipatuja. Itu biayanya hanya Rp1,5 juta untuk satu tim berjumlah 6 orang termasuk 3 orang hakim dari pagi sampai sore hanya untuk menyidangkan perkara. Makanya, kami akan berkoordinasi dengan Biro Perencanaan MA dan Bappenas untuk menaikkan anggaran. Meski demikian, sidang keliling sudah dilaksanakan di sekitar 200-an lokasi. 

 

Lalu, bagaimana kesiapan SDM Peradilan Agama dengan perluasan kewenangan memutus perkara ekonomi syariah setelah berlakunya UU No. 3 Tahun 2006?

SDM dari sisi hakim agama sudah mencukupi karena perkara ekonomi syariah juga tak terlalu banyak. Meski demikian, kami benar-benar mempersiapkan dengan adanya perluasan kewenangan itu. Misalnya, dengan memberikan kesempatan bagi hakim agama untuk mengambil beasiswa S-2 atau mendorong hakim agama untuk melanjutkan kuliah S-2, dan memberikan diklat. Bahkan, beberapa hakim agama yang telah mengambil program S-3 ekonomi syariah dari UIN Syarif Hidayatullah.

 

Sudah berapa kasus yang berbasis ekonomi syariah yang sudah diselesaikan di Pengadilan Agama di Indonesia?

Sejak tahun 2007 hanya dua belasan kasus yang diselesaikan karena setiap penyelesaian sengketa bisnis syariah tergantung akad perjanjian itu, tak harus diselesaikan lewat di Pengadilan Agama. Misalnya, jika sengketa antara nasabah dengan bank diselesaikan secara kekeluargaan, jika tak selesai bisa melalui arbitrase (Basyarnas, --red) yang putusannya final and binding. Yang ke Basyarnas pun sedikit.                   

Tags: