Wahyu Widiana:
Pengadilan Agama Permudah Akses Bantuan Hukum
Profil

Wahyu Widiana:
Pengadilan Agama Permudah Akses Bantuan Hukum

Akan dibuat Peraturan Mahkamah Agung soal konsep bantuan hukum di Pengadilan Agama di seluruh Indonesia.

Ali/ASh
Bacaan 2 Menit

 

Bagaimana dengan kualitas pendidikan para hakim agama?

Ada sekitar 500-an hakim yang sudah mengambil program S-2 diantaranya mengambil jurusan bisnis syariah dari total jumlah hakim agama sekitar tiga ribuan yang ada di Indonesia. Jumlah itu dinilai sudah cukup memadai khususnya untuk menangani perkara-perkara syariah. Sebab, ekonomi syariah masih sedikit, tetapi kami juga sudah menyiapkan SDM. Bahlan hukum materilnya, seperti Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), sudah disusun oleh MA dalam. Ini sudah di-Perma-kan.

 

Tapi ada anggapan bahwa kemampuan hakim agama masih lemah untuk memutus dan mengadili perkara ekonomi syariah?

Saya yakin nggak benar, karena anggapan sebagian orang memandang bahwa hakim agama biasanya hanya memutus soal perceraian, waris, kini harus menanggani perkara ekonomi syariah. Padahal, ekonomi syariah banyak menggunakan istilah fikih seperti mudharabah. Jadi, hakim Pengadilan Agama yang notabene dari fakultas syariah tentunya lebih menguasai ketimbang yang tak belajar itu.            

 

Apakah siklat ekonomi syariah sudah dinikmati secara merata oleh seluruh hakim agama?

Kami masih terbentur masalah biaya karena anggaran MA sangat minim untuk menyelenggarakan diklat ini. Bukan hanya di Pengadilan Agama. Persoalan ini terjadi di Pengadilan Umum. Namun, kini penyelenggaraan siklat ini jauh lebih baik sejak penyatuan satu atap di MA. Sebelum penyatuan atap yang masih di bawah Depkumham, hakim jarang mendapat diklat.  

Tags: