SPT tahunan atau Surat Pemberitahuan Tahunan merupakan dokumen yang wajib dilengkapi oleh wajib pajak dalam melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang sudah dilakukan.
Penghasilan yang diterima baik yang menjadi objek pajak atau yang bukan objek pajak, yang di dalamnya termasuk pelaporan kepemilikan harta dan utang yang dimiliki wajib pajak. Dalam pelaporan SPT, berkas yang dilaporkan dapat berbentuk formulir kertas atau dokumen elektronik.
SPT Tahunan telah diatur dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Mengacu undang-undang tersebut, pemerintah mengharuskan seluruh wajib pajak agar melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca:
- Sanksi Tidak Lapor Pajak Tahunan, Bisa Didenda hingga Penjara!
- Dasar Hukum Kenaikan PPN 11 Persen
- Pro Kontra Kenaikan PPN 11 Persen
Dua Kategori SPT
Terdapat dua kategori SPT, yaitu:
1. SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), baik bagi Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi.
SPT Tahunan Penghasilan berisi perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, bukan objek pajak penghasilan, harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak yang dihitung dalam periode satu tahun pajak atau bagian dari tahun pajak.
SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi digunakan untuk melaporkan penghasilan yang diterima, baik penghasilan dengan tarif umum, penghasilan final maupun penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
2. SPT Masa, digunakan untuk melaporkan pajak yang dipotong atau dipungut (pajak orang lain). SPT Masa terdiri dari SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh), SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut PPN. SPT Masa memiliki format yang berbeda satu sama lain yang ditentukan berdasarkan objek dan tarif pajak yang dikenakan pada setiap jenis pajak.