Wakaf, Zakat, Infak, Sedekah: Bedanya Apa ya?
Lipsus Lebaran 2020

Wakaf, Zakat, Infak, Sedekah: Bedanya Apa ya?

Selain wakaf, dikenal istilah zakat, sedekah, dan infak. Kenali masing-masing agar tidak salah paham.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

1. Zakat

Definisi zakat ada dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Seperti disebutkan di pasal 1, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariah Islam.

“Zakat adalah kewajiban rutin tahunan yang harus dikeluarkan atas dasar standar tertentu dalam batas waktu yang ditentukan,” kata Muta’ali menjelaskan. Penyaluran zakat hanya untuk pihak penerima (mustahik) dengan kriteria yang terbatas.

Pihak yang wajib berzakat (muzaki) pun hanya bila telah memenuhi kriteria tertentu. Hanya orang beragama Islam dengan kriteria tertentu yang bisa tergolong sebagai mustahik atau muzaki. Pengelola zakat (amil) memiliki hak sebesar 1/8 dari nilai zakat untuk keperluan biaya operasional pengelolaan zakat.

2. Infak

UU Zakat menjelaskan infak sebagai pengeluaran berupa harta selain zakat oleh seseorang atau badan usaha. Tujuannya untuk kemaslahatan umum. Selain itu tidak diatur kriteria khusus soal pihak yang berhak menerima infak. (Baca: Sekelumit Peran Zakat Kala Pandemi Covid-19)

“Infak itu pengeluaran di luar sedekah. Di luar kewajiban dia sebagai penjamin eksistensi kelangsungan hidup orang lain. Namun orang yang menerimanya memang membutuhkan,” kata Muta’ali menjelaskan. Ia mencontohkan pemberian kepada orang miskin yang bukan dari kalangan keluarga sebagai bentuk infak.

3. Sedekah

Penjelasan UU Zakat soal sedekah menyebut wujudnya bisa harta atau nonharta. Tujuannya juga untuk kemaslahatan umum. Tidak diatur pula soal kriteria khusus pihak yang berhak menerima sedekah. “Sedekah dikeluarkan rutin oleh seseorang karena kewajiban sosialnya. Melekat kewajiban dia menjamin eksistensi kelangsungan hidup orang lain di bawah tanggung jawabnya,” Muta’ali menjelaskan. Contohnya pengeluaran untuk istri, anak, orangtua, atau pihak keluarga.

4. Wakaf

Definisi wakaf ditemukan dalam UU Wakaf. Unsurnya meliputi penyerahan harta benda milik sendiri untuk dimanfaatkan bagi kesejahteraan umum. Jangka waktunya bisa selamanya atau untuk waktu tertentu. Selain itu pemanfaatannya harus sesuai kriteria syariah Islam. (Baca juga: Cerita Lebaran dan Pandemi)

“Wakaf ini bisa disebut pengembangan makna dari infak. Infak hanya untuk menyelesaikan masalah sesaat. Kalau wakaf membantu berkelanjutan,” kata Muta’ali. Oleh karena itu, konsep wakaf pada dasarnya produktif. Harta benda yang diwakafkan harus dikembangkan manfaatnya untuk mewujudkan kesejahteraan seluas-luasnya.

Muta’ali menyayangkan penyempitan konsep wakaf di kalangan umat Islam Indonesia. Wakaf dipahami hanya dalam bentuk masjid, madrasah, dan makam. Padahal pengelolaan harta wakaf ibarat bisnis sosial dengan skema investasi. Pengelola wakaf (nazhir) pun berhak mengambil keuntungan dari hasil pengelolaan wakaf. Nazhir dapat menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf hingga sebesar 10 persen.

“Wakif (orang yang berwakaf-red) menentukan sejak awal untuk disalurkan ke mana pengelolaan hartanya. Akadnya harus jelas. Bisa dia yang pilih sendiri atau ikut saja dengan program yang sudah disediakan nazhir,” Muta’ali menambahkan.

Tags:

Berita Terkait