Wakil Ketua Peradi: Meninggal Sebelum Diperiksa Tidak Bisa Jadi Tersangka
Profil

Wakil Ketua Peradi: Meninggal Sebelum Diperiksa Tidak Bisa Jadi Tersangka

Mengacu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan KUHAP. Polisi terlihat tidak profesional, bahkan serupa dengan kasus Sambo. Pihak dalam kasus kali ini melibatkan pensiunan anggota kepolisian.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit

Menimbang bahwa pertimbangan Mahkamah yang menyertakan pemeriksaan calon tersangka di samping minimum dua alat bukti tersebut di atas, adalah untuk tujuan transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum dua alat bukti yang telah ditemukan oleh penyidik. Dengan demikian, berdasarkan alasan tersebut di atas, seorang penyidik di dalam menentukan “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dapat dihindari adanya tindakan sewenang-wenang, terlebih lagi di dalam menentukan bukti permulaan yang cukup selalu dipergunakan untuk pintu masuk bagi seorang penyidik di dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Dengan uraian pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah dalil Pemohon a quo beralasan menurut hukum.

“Mahasiswa UI itu sudah almarhum. Konyolnya, polisi menetapkan dia sebagai tersangka yang menyebabkan kematiannya dirinya sendiri,” kata Saor merujuk informasi dalam konferensi pers kepolisian sebelumnya. Padahal, Pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimaksud Saor jelas-jelas mengatakan jika mengakibatkan orang lain meninggal. Dalam kasus ini, pengemudi mobil yang melindas almarhum lebih memenuhi unsur kelalaian itu.

Polisi Meralat

Informasi terbaru pada Senin (6/2/2023) lalu, Polda Metro Jaya kembali menggelar konferensi pers mencabut penetapan tersangka itu. Pihak kepolisian berjanji melakukan rehabilitasi almarhum mahasiswa UI yang menjadi korban tewas dalam kecelakaan lalu lintas pada 6 Oktober 2022 lalu itu.

Pihak kepolisian juga mengakui ada prosedur administrasi yang tidak sesuai dalam penetapan tersangka sebelumnya. Selain itu, kepolisian mengakui ada alat bukti baru yang ditemukan setelah rekonstruksi ulang kecelakaan dilakukan. Namun, belum ada rincian yang disampaikan kepada pers soal apa alat bukti baru serta kesalahan prosedur itu.

Saor mewanti-wanti bahwa kasus ini dan Sambo punya kesamaan. Polisi terlihat tidak profesional, bahkan menguntungkan upaya rekayasa kejahatan oleh pelaku sebenarnya. Koreksi oleh kepolisian pun baru terjadi setelah ada upaya advokasi publik dan pihak korban yang melibatkan pers.

“Ini tragedi penegakan hukum dan tragedi kemanusiaan yang sangat telanjang. Pengemudi mobil yang mantan polisi tidak terjerat hukum, korban mahasiswa UI ini malah yang dijadikan tersangka,” katanya miris.

Tags:

Berita Terkait