Kalangan pengusaha meminta pemerintah mempertegas jangka waktu pengajuan pembebasan pajak (tax holiday). Jangan sampai, fasilitas perpajakan yang baik bagi investasi ini terkendala persoalan-persoalan administrasi yang panjang.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan ia menyambut baik keluarnya aturan tax holiday ini. Sofjan yakin semakin banyak investor lokal maupun asing yang berminat menanamkan modalnya di Indonesia. Dengan fasilitas perpajakan untuk beberapa industri pilihan menjadikan Indonesia lebih kompetitif dibandingkan negara lain.
“Saya kira tentu ini (tax holiday) positif. Ini untuk investasi agar meningkat juga. Kita sangat mendukung dan ini pasti bisa membantu terutama investasi industri hulu,” katanya.
Sofjan mengatakan, Indonesia sebenarnya agak terlambat mengeluarkan fasilitas tax holiday ini. Negara-negara sekawasan sudah sejak lama memberikan kemudahan tax holiday kepada investor.
“Negara luar seperti Cina, Thailand, Malaysia, Singapura itu sudah kasih tax holiday beberapa waktu lalu. Kita agak terlambat. Tapi tak masalah, yang penting sudah dikeluarkan,” katanya.
Sofjan hanya mengingatkan pemerintah untuk mempercepat dan mempertegas proses keluarnya persetujuan tax holiday bagi pengusaha. Hal ini disampaikannya menyoroti jawaban Menteri Keuangan yang tidak secara tegas menyatakan jangka waktu proses pengajuan tax holiday. Apalagi, pendaftarannya tidak pada satu lembaga.
Dalam konferensi pers, kemarin, Menkeu Agus Martowardojo menjelaskan bagaimana proses pengajuan tax holiday oleh pengusaha. Proses pengajuan tax holiday, terang Agus, didaftarkan oleh pelaku usaha ke Kementerian Perindustrian atau Badan Koordinasi Pasar Modal (BKPM) untuk dikaji pemenuhan persyaratannya. Setelah itu, Kemenperin atau BKPM akan menyampaikan usulan ke Kemenkeu untuk diverifikasi.
“Tim Verifikasinya gabungan dari pejabat kementerian atau lembaga terkait. Setelah itu diajukan ke Presiden untuk berkonsultasi, baru ditandatangani oleh Menteri Keuangan,” jelasnya.
Ketika ditanyakan jangka waktu persetujuannya, Agus menjawab diplomatis. “Ya pokoknya kisaran waktu dari proses tadi yang saya jelaskan itu,” kilahnya.
Sofjan menukas, pemerintah harus bisa menyatakan secara tegas berapa lama persetujuan tax holiday ini dapat keluar. “Prosedur harus dipercepat. Pemerintah jangan setengah-setengah lah. Kalau memang mau kasih fasilitas, ya kasih secara lengkap. Jangan terlalu lama juga persetujuannya,” sergahnya.
Intinya, kata Sofjan, pengusaha yang memenuhi kriteria harus dan sudah mengajukan diri, harus segera disetujui.
Sebagaimana diberitakan, Menkeu sudah memastikan menandatangani Peraturan Menkeu tentang tax holiday. Melalui aturan ini, pelaku usaha di lima jenis industri beroleh kesempatan untuk mengajukan tax holiday. Lima industri itu adalah industri logam dasar serta industri pengilangan minyak bumi dan kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam. Kemudian, industri bidang sumber daya alam terbarukan, industri permesinan, dan terakhir industri peralatan telekomunikasi.
“Industri tadi, jika memiliki investasi di atas Rp1 triliun dan memenuhi kriteria yang ditetapkan sebagai industri pionir, akan dikaji kemungkinannya memperoleh tax holiday,” terangnya Agus.
Pembebasan pajak ini berlaku untuk pajak penghasilan badan usaha. Jangka waktunya ditetapkan minimal lima tahun. “Paling tidak lima tahun, maksimalnya masih kita kaji, rancangannya sampai sepuluh tahun. Dihitung sejak perusahaan itu mulai beroperasi secara komersil,” terangnya.
Fasilitas tax holiday ini pun berlaku surut. Pelaku usaha yang telah mengajukan fasilitas ini paling lama satu tahun dan belum beroperasi secara komersial, diperbolehkan mengajukan pendaftaran. “Meski sudah investasi, tapi belum beroperasi secara komersial maksimal satu tahun sebelum peraturan ini ditandatangani, dimungkinkan untuk berpartisipasi, katanya.
















