Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam perkara pemberian bantuan sosial.
"Terkait dengan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitan pengurusan perkara di pengadilan Tipikor Bandung dalam kaitan perkara bansos, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dan disimpulkan DR (Dada Rosada) sebagai Walikota Bandung sebagai tersagka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (1/7).
Dada diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Pasal tersebut mengatur ancaman sanksi penjara paling lama 15 tahun dan denda paling besar Rp750 juta kepada setiap orang yang memberikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan.
"Besaran pemberian tersangka masih terus ditelusuri," ungkap Johan.
Ia juga mengungkapkan KPK masih terus mengembangkan kasus ini. "Kasus ini masih dikembangkan dan belum selesai di titik ini, masih terus dikembangkan baik ke pihak-pihak yang mungkin menerima aliran dana ataupun pemberi dana," ungkap Johan.
KPK sudah memeriksa Dada sebanyak sembilan kali, namun dalam pemeriksaan-pemeriksaan yang berlangsung lebih dari 10 jam tersebut Dada tidak banyak memberikan keterangan kepada wartawan usai pemeriksaan.
Ia hanya menjawab tidak benar saat ditanya apakah uang yang diberikan kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono yang menjadi tersangka dalam kasus ini berasal dari pengumpulan uang para kepala dinas di pemerintah kota Bandung.
Dada juga mengaku tidak memerintahkan orang dekatnya Toto Hutagalung untuk memberikan uang kepada Setyabudi.
Mantan Sekda
Selain Walikota Dada, mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi juga ditetapkan dalam perkara yang sama.
"Terkait dengan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di pengadilan Tipikor Bandung dalam kaitan perkara bansos, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dan disimpulkan bahwa ES selaku mantan Sekretaris Daerah Bandung sebagai tersagka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (1/7).
Edi diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Pasal tersebut adalah mengenai orang yang memberikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling besar Rp750 juta.
"Penetapan ini sejak 1 Juli 2013," ungkap Johan.
Pada pemeriksaan 10 Juni lalu, Edi mengaku bahwa Walikota Badung Dada Rosada memerintahkan pengumpulan uang yang diduga digunakan untuk suap wakil ketua hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono.
"Ya diminta untuk dikoordinasikan ke kepala dinas saja, bukan dikumpulkan dari uang kas daerah tapi dari pinjaman," kata Edi singkat usai pemeriksaan pada 10 Juni tanpa menjelaskan asal uang pinjaman tersebut.
Hal tersebut sejalan dengan dengan apa yang diungkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto bahwa uang suap untuk Setyabudi diduga berasal dari patungan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
“Sebagian dana memang dari situ, sebagian lagi dari yang lain, dana dari pihak ketiga, katanya meminjam, kami sedang selidiki apakah meminjam atau bagian kontraprestasi,”kata Bambang.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan menetapkan empat orang tersangka yaitu hakim Setyabudi Tejocahyono sebagai penerima suap, HN (Herry Nurhayat) yang menjabat sebagai Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bandung, AT (Asep Triana) yaitu perantara pemberian suap dan TH (Toto Hutagalung) yang merupakan orang dekat Walikota Bandung Dada Rosada.
KPK menangkap hakim Setyabudi di kantornya di PN Bandung pada Jumat (23/3), sesaat setelah menerima uang senilai Rp150 juta dari Asep.
KPK menyita uang tersebut dan mobil Toyota Avanza milik Asep yang memuat uang lain berjumlah Rp350 juta.
Dalam penggeledahan di kantor hakim Setyabudi, ditemukan uang senilai ratusan juta rupiah dan ribuan uang dolar AS dan berita acara pemeriksaan yang memuat nama Dada Rosada, uang tersebut dicurigai berasal dari patungan sejumlah kepala dinas di kota Bandung.
Setyabudi menjadi hakim ketua dalam sidang tujuh terdakwa PNS di pemerintah kota Bandung yang divonis satu tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta subsider satu bulan penjara pada Desember 2012.
Setyabudi yang pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri di Tanjung Pinang dan hakim di Semarang itu memutuskan para terdakwa hanya wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp9,4 miliar, dari total anggaran yang disalahgunakan mencapai Rp66,5 miliar.
Nama Dada Rosada dan Edi Siswadi juga tidak dicantumkan dalam putusan meski dalam dakwaan kedua nama tersebut disebut oleh jaksa.
















