Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materi terkait Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Prof. Edward Omar Sharif Hiariej yang mewakili keterangan pemerintah menegaskan, tidak semua jabatan aparatur sipil negara (ASN) dapat diisi oleh anggota kepolisian. Menurutnya, ketentuan tersebut hanya berlaku dalam ruang lingkup jabatan tertentu atau instansi tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Ia menjelaskan aturan teknis mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi sudah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018, yang merupakan perubahan atas Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2017. Peraturan ini mengatur tentang penugasan anggota kepolisian baik di dalam maupun di luar negeri, termasuk jabatan struktural dan fungsional.
Baca Juga:
- APHTN-HAN Luncurkan Buku Jaminan Sosial ASN
- Akan Diatur Melalui PP, ASN Pria Bisa Dapat 'Cuti Ayah' Ketika Istri Melahirkan
Adapun frasa “atau” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, menurut Eddy, bersifat alternatif, bukan kumulatif. Artinya, jabatan di luar kepolisian dapat diisi oleh anggota yang telah pensiun atau mengundurkan diri, ataupun jabatan yang tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri. Contoh jabatan tersebut misalnya anggota DPR atau menteri yang memang tidak memiliki sangkut paut dengan institusi kepolisian.
“Dalil para pemohon yang menyebut terjadi tumpang tindih penegakan hukum adalah alasan yang mengada-ada. Sebab posisi yang dimaksud dalam norma adalah bagi anggota Polri yang sudah pensiun atau mengundurkan diri,” jelas Prof. Eddy dalam sidang keempat yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (8/9).
Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri dimungkinkan sepanjang sesuai dengan level jabatan tinggi madya di lingkup pemerintah pusat. Karena itu, menurut pemerintah, tidak ada pelanggaran konstitusi dalam norma yang dipersoalkan.
















