Wamenkumham: Pro Bono Sekaligus Edukasi Hukum Bagi Masyarakat
Pro Bono Awards 2021

Wamenkumham: Pro Bono Sekaligus Edukasi Hukum Bagi Masyarakat

Hukumonline menghaturkan banyak terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh advokat dan kantor hukum yang turut menjadi responden survei dalam Indonesia Pro Bono Awards 2021 ini.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Wamenkumham Edward Oemar Sharif Hiariej dalam sambutan pembukaan 'Indonesia Pro Bono Award 2021' yang digelar Hukumonline secara daring, Kamis (16/12/2021). Foto: RFQ
Wamenkumham Edward Oemar Sharif Hiariej dalam sambutan pembukaan 'Indonesia Pro Bono Award 2021' yang digelar Hukumonline secara daring, Kamis (16/12/2021). Foto: RFQ

“Saya mengapresiasi sebesar-besarnya kepada Hukumonline atas inisiatif mengadakan penghargaan terhadap advokat pro bono”. Demikian disampaikan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Oemar Sharif Hiariej dalam sambutan pembukaan Indonesia Pro Bono Award 2021 yang digelar Hukumonline secara daring, Kamis (16/12/2021).

Hajatan Pro Bono Award 2021 tersebut menjadi tahun keempat yang diselenggarakan Hukumonline. Ajang penghargaan bagi advokat dan kantor hukum yang memberi bantuan hukum kepada masyarakat secara pro bono ini bertajuk “Sinergi Advokat, Lembaga Pemerintah, Institusi Pendidikan dan Swasta dalam Memberikan Bantuan Hukum Pro Bono”.

Prof Eddy, begitu biasa disapa, menerangkan advokat sebagai profesi officium nobille, mulia dan suci berperan penting dalam mendudukan sebuah perkara secara profesional dan proporsional. Melalui sinergi yang kuat antara advokat dengan lembaga pemerintah bersama institusi pendidikan swasta dalam memberikan bantuan hukum secara pro bono (gratis/cuma-cuma) menjadi terobosan dan edukasi hukum bagi masyarakat. Pro bono sejatinya tak sekedar memberikan bantuan hukum cuma-cuma, masyarakat pun dapat mempelajari sebuah perkara hukum yang dihadapi.

“Memberi kesadaran hukum kepada masyarakat luas agar masyarakat seluruh Indonesia sadar hukum dan sadar betul memiliki hak-hak yang layak untuk diperjuangkan,” ujarnya. (Baca Juga: Daftar Nominasi Indonesia Pro Bono Awards 2021)

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Yogyakarta itu mengingatkan agar para advokat memberikan bantuan hukum secara pro bono bagi masyarakat yang membutuhkan sebagai tindakan luhur dan mulia. “Dalam semangat pro bono bagi para advokat untuk membantu masyarakat yang tidak mampu dan membantu masyarakat yang tidak paham hukum. Dengan pro bono ini advokat sekaligus memberikan edukasi hukum bagi masyarakat,” tegasnya.

Dengan begitu, diharapkan masyarakat menjadi melek hukum, paham, dan mengerti kasus hukum yang dialami. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sendiri memiliki program bantuan hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Program ini menggandeng dan bersinergi dengan banyak lembaga bantuan hukum (LBH) di seluruh Indonesia.

Menurutnya, pentingnya peran organisasi advokat dalam menjalankan program bantuan hukum secara probono ini. Prof Eddy beralasan organisasi advokat dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi dan sekolah tinggi hukum untuk menciptakan (mencetak, red) sarjana hukum dan ahli hukum yang kelak bakal memilih profesi advokat dalam membangun sistem hukum nasional secara keseluruhan.

Tags:

Berita Terkait