WAMI: Penggunaan Lagu dengan Bayar Royalti Performing Rights Bukan Pelanggaran
Utama

WAMI: Penggunaan Lagu dengan Bayar Royalti Performing Rights Bukan Pelanggaran

Tak dapat melakukan pengecualian terhadap pemberian blanked license kepada siapapun yang akan menggunakan performing rights atas hak cipta lagu atau musik sepanjang pengguna telah memenuhi royalti. Hal itu mengacu Pasal 23 ayat (5) jo Pasal 87 ayat (4) UU Hak Cipta dan PP Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: Hukumonline
Ilustrasi: Hukumonline

Sengkarut larangan penggunaan lagu dalam konser atau performing rights kepada artis menjadi perhatian publik. Permasalahan ini muncul usai pentolan band Dewa 19, Ahmad Dhani melarang mantan vokalisnya, Elfonda Mekel alias Once menyanyikan lagu Dewa 19 dalam konser lain. Larangan tersebut menimbulkan perdebatan publik karena terdapat UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang telah mengatur mengenai ketentuan performing rights.

Salah satu lembaga perkumpulan nirlaba yang bekerja mengelola penggunaan karya cipta musik, Wahana Musik Indonesia (WAMI) menyampaikan penggunaan lagu dalam layanan publik yang bersifat komersial dapat dilakukan sepanjang telah melakukan pembayaran royalti hak pengumuman atau performing rights kepada WAMI. Setelah pembayaran royalti tersebut, WAMI akan memberikan lisensi tersebut dan penggunaan tersebut tidak akan disebut sebagai pelanggaran atas hak cipta.

Pernyataan WAMI tersebut merujuk pada ketentuan di dalam Pasal 23 ayat (5) jo Pasal 87 ayat (4) UU 28/2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Sementara praktik di lingkup internasional untuk kegiatan penggunaan hak cipta lagu/musik dalam live event (pertunjukan langsung atau konser), Lisensi Hak Pengumuman diberikan dalam bentuk lisensi menyeluruh (blanket license). Nah, pengguna dapat menggunakan seluruh lagu dalam katalog yang dimiliki oleh suatu Lembaga Manajemen Kolektif untuk kegiatan live event tersebut dengan membayarkan sejumlah royalti.

“Sejalan dengan hal tersebut, WAMI tidak dapat melakukan pengecualian terhadap pemberian blanked license kepada siapapun yang akan menggunakan performing rights atas hak cipta lagu atau musik selama pengguna telah memenuhi royalti,” demikian dikutip dari akun Instagram WAMI, Kamis (27/4/2023).

Baca juga:

Lebih lanjut, seluruh anggota WAMI telah menjamin bahwa tidak ada yang melakukan penarikan royalti secara langsung dari pengguna untuk seluruh hasil ciptaan yang telah didaftarkan kepada WAMI selama masa keanggotaannya. WAMI sendiri menyatakan komitmennya menjalankan prinsip kredibilitas, integritas, transparansi dan akuntabilitas sesuai mandat yang ditugaskan anggota WAMI.

Saat ini, WAMI beranggotakan 3.849 pencipta di Indonesia. Struktur organisasi WAMI terdiri dari Badan Pengawas yang diketuai Annisa Theresia Ebenna Ezeria atau Tere dan Badan Pengurus diketuai Chico Adhibaskara Ekananda Hindarto.

Tags:

Berita Terkait