Warga DKI Jakarta berencana mengajukan gugatan warga negara (Citizen Law Suit/CLS) guna menghentikan privatisasi pengelolaan air di Jakarta. Pasalnya, pengelolaan air bersih untuk dikonsumsi warga DKI Jakarta banyak merugikan warga karena terlalu mahal dan tidak transparan.
Hingga tahun ini, sudah empat belas tahun Perjanjian Kerja Sama (PKS) Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta dengan PT Pam Lyonnaise Jaya – Palyja dan PT Aetra.
Kemahalan itu diuraikan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta, melalui siaran pers, Selasa (16/8) dilihat dari tarif air per meter kubik (m3). Rerata konsumen dibebankan per m3 sebesar Rp7.800, tetapi diketahui tingkat kebocoran mencapai 45 persen. “Sementara di Surabaya, tarif per meter kubik sebesar Rp2.600 dengan tingkat kebocoran sekira 30 persen,” tutur Nurkholis Hidayat, direktur LBH Jakarta, satu anggota koalisi seperti dikutip dari pers itu.
Tarif tinggi disebabkan dua mitra PDAM DKI Jakarta memasang nilai imbalan tinggi per meter kubik air yang cenderung memproteksi dua mitra. Seperti tingkat pengembalian modal (internal rate of return) sebesar 22 persen. Atau jauh dari angka wajar menurut BPKP sebesar 14,68 persen. “Memakai rekomendasi BPKP, imbalan pada swasta dapat diturunkan hingga 36 persen atau Rp4.631 dari saat ini Rp7.248,” tukas Hamong Santoso, koordinator KRUHA.
Pengelolaan yang buruk bertambah karena banyaknya pelanggan yang tidak mendapat air sama sekali tapi dikenakan abodemen bulanan sebesar Rp11.000. Jumlah pelanggan kategori ini mencapai 150 ribu atau sekira 20 persen dari total pelanggan.
Menurut kalkulasi koalisi, dari satu hal ketidakberesan ini, konsumen di Jakarta dalam setahun dirugikan Rp19,8 miliar. Belum lagi ditambah pelanggan air yang mendapat jatah 1-10m3 per bulan yang mencapai 184 ribu. “Jadi, konsumen harus membayar air dengan kualitas buruk pada penyedia minimal Rp24 miliar per tahun,” sambung Nurkholis.
















