Warga Gowa Dukung Bupati Gugat UU BPJS
Berita

Warga Gowa Dukung Bupati Gugat UU BPJS

Sejumlah warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mendukung bupati mengajukan "judicial review" atas Undang Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
"Sudah sering dikampanyekan itu mengenai 'judicial review' dan semoga saja gugatan Pak Bupati disetujui nanti oleh majelis hakim MK," katanya.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan resmi mengajukan gugatan atas Undang-Undang BPJS ke Mahkamah Konstitusi setelah pihaknya mengkajinya secara matang.
"Semuanya sudah melalui telaah dan pengkajian. Hari ini saya resmi ajukan 'judicial review' atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS di MK. Mohon doanya semua," ujarnya.
Adnan Purichta Ichsan mengatakan, gugatannya atas UU itu telah didaftarkannya ke MK oleh tim kuasa hukumnya, Hendrayana SH.
Pendaftaran perkara ini ditandai dengan nomor tanda terima 1626/PAN.MK/X/2016. Pokok perkara adalah pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS terhadap UUD 1945.
Tim kuasa hukum telah menyerahkan 12 rangkap permohonan, surat kuasa khusus bertanggal 6 Oktober sebanyak 12 rangkap dan daftar bukti serta bukti fisik masing-masing sebanyak 12 rangkap.
"Nomor tanda terimanya sudah ada, kita tinggal menunggu waktu saja, kapan sidangnya akan mulai digelar," kata mantan anggota DPRD Sulsel dua periode itu.
Tags: