Waspada, Gunakan Youtube Rawan Gugatan Hukum
Utama

Waspada, Gunakan Youtube Rawan Gugatan Hukum

Mengunduh video dari Youtube untuk tujuan komersial bisa melanggar UU Hak Cipta. Tetapi penegakan hukumnya tidak mudah.

Oleh:
HAPPY R. STEPHANY
Bacaan 2 Menit
Foto: en.wikipedia.org
Foto: en.wikipedia.org

Siapa yang tak kenal dengan Youtube. Website gratis yang memiliki berbagai macam konten ini dikunjungi dan digunakan banyak orang di seluruh dunia. Bahkan, beberapa program di stasiun televisi swasta pun mengambil manfaat dari situs ini, seperti mengunduh video unik dan menarik.

Meskipun gratis, berhati-hatilah ketika ingin mengunduh konten dari Youtube. Apalagi tujuannya untuk mencari keuntungan. Pasalnya, ketika mengunduh dan menayangkannya di media lain dengan tujuan komersial, Anda tidak aman dari ancaman gugatan hukum.

Setidaknya, begitulah pandangan pegiat hak kekayaan intelektual (HKI). “Sangat bisa sekali jika stasiun televisi tersebut digugat,” tutur Kepala Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Surahno, dalam acara Workshop HKI bagi Wartawan di Jakarta, Rabu (09/10).

Gugatan dapat diajukan jika stasiun televisi atau siapapun yang mengunduh Youtube tersebut tidak meminta izin terlebih dahulu kepada para pihak yang hak-haknya telah dilindungi UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Soalnya, Youtube bukanlah pihak yang turut dilindungi UU Hak Cipta dalam sebuah karya cipta.

Pandangan ini juga diperkuat Santun Maspari Siregar. Kepala Bagian Program Perencanaan Pelaporan Ditjen HKIini berpendapat prinsip dasar dalam UU Hak Cipta adalah izin. Sepanjang pengguna memperoleh izin dari pencipta, semua aman.

Namun, persoalan menjadi runyam ketika kepada siapa dan kemana izin itu dimintakan. Soalnya, UU Hak Cipta tidak hanya memberikan perlindungan kepada pencipta, tetapi juga kepada tiga pihak lain, yaitu Pelaku (performer/artist), Produser Rekaman Suara, dan Lembaga Penyiaran. Kepada tiga pihak ini diberikan Hak Terkait.

UU Hak Cipta memberikan hak ekslusif kepada Pelaku untuk melarang atau memberi izin kepada pihak lain untuk membuat, memperbanyak atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya. Perlindungan ini diberikan untuk jangka waktu 50 tahun sejak pertama kali dipertunjukan atau pertama kali dimasukkan ke media audio atau audiovisual.

Halaman Selanjutnya:
Tags: