Waspada, Gunakan Youtube Rawan Gugatan Hukum
Utama

Waspada, Gunakan Youtube Rawan Gugatan Hukum

Mengunduh video dari Youtube untuk tujuan komersial bisa melanggar UU Hak Cipta. Tetapi penegakan hukumnya tidak mudah.

Oleh:
HAPPY R. STEPHANY
Bacaan 2 Menit

Tidak hanya melanggar UU Hak Cipta, apabila pengunduhan tersebut juga disimpan ke format lain, pengunduh juga telah melanggar Term of Services (TOS) Youtube tersebut. Soalnya, ada klausul di TOS Youtube yang menyatakan video hanya boleh diunduh dan dipergunakan di aplikasi media embed player dari Youtube. Apabila video tersebut diunduh dan disimpan kemudia dialihwujudkan ke format lain, perbuatantersebut dilarang. “Artinya, apabila orang mau menggunakan Youtube, dia juga harus tunduk dan patuh pada Term of Service itu,” lanjutnya.

Ari Juliano menilai persoalan izin memang menjadi kerumitan tersendiri dalam hal hak cipta. Izin tentu akan mudah diminta jika penciptanya diketahui keberadaannya. Akan tetapi, persoalan akan menjadi sulit ketika pencipta tersebut tidak diketahui tempat kediamannya. Untuk itu, Ari melihat salah satu solusi dari permasalahan ini adalah Creative Commons Licences.

CC Licences ini memberikan kemudahan kepada orang lain untuk berkreativitas dalam mengembangkan sebuah karya cipta tanpa tersandung dengan persoalan izin. Soalnya, CC Lisensi ini adalah cara memberikan pilihan kepada pencipta untuk membatasi apa saja yang dapat dilakukan publik atas suatu karya ciptanya tanpa harus meminta izin secara langsung kepada penciptanya.

“CC Licences adalah jawaban yang mudah dan tepat dalam menghadapi kekakuan UU Hak Cipta dengan cara memberikan lisensi dengan lisensi terbuka,” pungkasnya.

Untuk diketahui, CC Licences terdiri dari empat simbol, yaitu Atribusi (BY), BerbagiSerupa (SA), TanpaTurunan (ND), dan NonKomersial (NC) dengan enam kombinasi, yaitu CC BY, CC BY NC, CC BY ND, CC BY SA, CC BY NC ND, dan CC BY NC SA. Untuk simbol BY, lisensi ini mengizinkan orang lain untuk menyebarluaskan, memodifikasi, atau menggunakan hak cipta untuk tujuan komersial atau nonkomersial tanpa harus meminta izin langsung kepada penciptanya. Penggunaan karyaharus mencantumkan nama pencipta. Simbol SA menekankan kepada pengguna ciptaan agar pendistribusian berada di bawah lisensi CC yang sama.

Simbol NC memperbolehkan pengguna hak cipta untuk menyalin, menyebarluaskan, mempertunjukkan, dan memodifikasi karya ciptanya untuk tujuan apapun, selain tujuan komersial. Jika pengguna ingin mengkomersialkan ciptaan tersebut, pengguna harus mendapatkan izin langsung dari pemegang hak cipta. Lalu,pencantuman simbol NDmemiliki arti pengguna hak cipta ketika menyalin, menyebarluaskan, dan memamerkan karya harus dalam bentuk asli ciptaannya. Artinya, pengguna tidak diberikan izin untuk memodifikasi suatu karya cipta.

Tags: